Word Pers Indonesia – Isu Anggota KPU Bengkulu Utara Terlibat Partai Politik, itu sebuah Kejahatan Demokrasi ! menyikapi hal tersebut, Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu mengadukan Anggota KPU Bengkulu Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Pengaduan terhadap anggota KPU yang baru saja menjabat itu disampaikan pada Selasa, 11 Juli 2023.
Septo Adinara selaku Ketua Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu mengatakan, pengaduan telah disampaikan melalui layanan pengaduan DKPP. Pengaduan berikut berkas-berkas bukti dugaan pelanggaran telah dikirim ke DKPP RI untuk menunggu proses verifikasi.
“Hasil investigasi kami menyebutkan ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017. Soal objek perkaranya nanti apa, segera kita sampaikan” kata Septo Adinara.
Saat dikonfirmasi apakah berkaitan dengan isu adanya dugaan keterlibatan anggota KPU Bengkulu Utara dengan partai politik, Septo tidak membantah. Namun, ia belum mau menjelaskan secara rinci apakah masalah yang diadukan ke DKPP berkaitan dengan isu yang saat ini tengah berkembang tersebut.
“Nant-nanti soal itu, pengaduan resmi baru kami sampaikan. Kalau nanti sudah ada verifikasi dari DKPP kami sampaikan dengan teman-teman media” kata Septo saat dikonfirmasi, Selasa, (11/07/2023) malam.
Baru-baru ini berkembang isu adanya dugaan keterlibatan salah seorang anggota KPU Bengkulu Utara dengan partai politik. Ia adalah anggota KPU Bengkulu Utara yang baru saja terpilih pada proses seleksi yang berlangsung sejak Maret 2023 lalu yang diduga terlibat sebagai pengurus DPD Partai Golkar Bengkulu Utara.
Adapun menurut pengumuman KPU RI dalam Surat Pengumuman Nomor: 57/SDM.12.Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023, komposisi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 adalah sebagai berikut; Apro Gandi, Aris Silaswan, Dedi Mulyadi, Ganti Budiarto dan Santoso.
Reporter: Edo
Editor: Redaksi