Pernyataan Kuasa Hukum Mian-Arie Menuai Kritik Banyak Pihak

Bengkulu Utara, wordpers.idTerkait dengan statement kuasa hukum pemenangan Paslon Mian-Arie yang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampanyekan kotak kosong karena hal tersebut tidak diperbolehkan untuk selama proses Pilkada ini berlangsung menuai kritikan dari berbagai element masyarakat.

Menurut Dedy Syafroni Ketua Partai Demokrat Bengkulu Utara bahwa apa yang dilontarkan oleh kuasa hukum dari calon tunggal Bengkulu Utara tersebut sangat disayangkan dan dinilai tidak baik untuk proses demokrasi di Bengkulu Utara.

“Jelas saya sangat menyayangkan atas pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum dari Paslon Mian-Arie karena saya nilai itu menciderai nilai demokrasi dan statement itu juga saya nilai menakuti-nakuti rakyat untuk memilih. Ini demokrasi bung, masyarakat bebas memilih, jangan masyarakat ditakut-takuti. Dan ini tidak baik untuk proses demokrasi di Bengkulu Utara. Bila mana rakyat Bengkulu Utara memilih kolom kosong itu sah-sah saja dan dibenarkan oleh Konstitusional,” ujar Dedy Syafroni

Hal yang sama juga diungkapkan oleh praktisi Hukum Adv, Eka Septo, SH. MH. CMe, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara mengatakan bahwa pernyataan itu diyakini tidak berdasar, tidak memahami secara utuh soal hak masyarakat dalam berpartisipasi mensosialisasikan/mengkampanyekan kolom kosong & calon tunggal dalam pilkada seperti sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pilkada dan pernyataan dari kuasa hukum itu dapat dikategorikan pelanggaran, karena karena isi pernyataannya diduga sudah menghalangi atau menakut – nakuti hak pilih masyarakat dan/atau sudah menghalangi hak masyarakat dalam mensosialisasikan atau mengkampanyekan adanya KOLOM KOSONG dengan Calon Tunggal (Caltung)

“Perlu untuk dipahami kuasa hukum Calon Tunggal (Caltung), bahwa memilih dan mencoblos KOLOM KOSONG itu sangat SAH secara hukum. Jadi statement yang dilontarkan ke publik oleh kuasa hukum calon tunggal tersebut dinilai telah menyesatkan publik, dan itu berbahaya sekali jika seorang pengacara bicara yang berisi menyesat publik dan itu dapat dipidana atau pelanggaran. Apakah anak itu baru belajar atau baru melek soal aturan hukum pilkada,” kata Eka.

“Kalau itu benar, patut dipertanyakan profesioanalitas pengacaranya itu? Jangan seolah -olah baru tau satu ayat, sudah sok pula secara lantang menyalahkan atau memvonis orang tanpa dasar yang jelas,” ungkap Eka Septo dengan tegas.

Senada dengan Dedy Syafroni dan Eka Septo juga diungkapkan oleh Mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Syaprianto Daud, S.Sos yang menyesalkan atas statement dari kuasa hukum Paslon tunggal Bengkulu Utara.

“Saya sangat menyayangkan atas statement yang diungkapkan oleh kuasa hukum dari Paslon tunggal Bengkulu Utara tersebut.Konsekuensi calon tunggal ya ini. Tak kala masyarakat tidak setuju dengan calon tunggal tentu solusinya ada pada kolom kosong begitupun sebaliknya yang dilarang itu kalau kita mengkampanyekan Golput kepada masyarakat. Karena kenapa kalau golput itu tidak begitu memberi koreksi,” tutup Yanto Daud. (Jenggo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan