KPUD BU Berentikan Sementara Peti Andayana dari Anggota PPS

Bengkulu Utara, wordpers.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Utara tertanggal hari ini, selasa (01/12/2020) secara resmi memberhentikan sementara Peti Andayana sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kerkap.

Berita Terkait: Saat Sosialisasi, Diduga Oknum PPS Suarakan Paslon Tunggal Bengkulu Utara

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPUD Bengkulu Utara, Suharto melalui Rama Diandri Komisioner KPU Bengkulu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, dihubungi awak media ini melalui via WhatsApp.

“KPU kabupaten Bengkulu Utara tertanggal hari ini resmi memberhentikan sementara Peti Andayana sebagai PPS Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap. Untuk sanksi tetap, akan diputuskan setelah dilakukan proses lebih lanjut oleh pemeriksa sebagaimana pedoman penanganan pelanggaran fakta integritas. Proses lebih lanjut itu akan dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk bersamaan dengan pemberhentian sementara yang bersangkutan,” ujar Rama Diandri.

Terpisah, Buyung Karim Relawan Koko mengatakan dengan tegas bila PPS tersebut segera dicopot karena tidak ada alasan lagi, PPS tersebut telah melanggar kode etik.

“Saya dengan tegas menyatakan PPS tersebut harus dicopot Permanen. Karena PPS tersebut telah melanggar kode etik KPU. Kemudian juga, PPS tersebut sudah berpihak pada Paslon tunggal.Dikarenakan pihak pps punya wewenang mencatat, menghitung, menjumlahkan perolehan suara di TPS. Sehingga peluangnya untuk memenangkan Paslon tunggal sangat besar. Makanya kita minta itu harus dicopot. Karena dari video tersebut sudah jelas terbukti. Besok kita bersama tim relawan Koko akan melaporkan secara resmi ke Bawaslu,” ungkap Buyung Karim.

Dimana sore tadi, pihak KPUD Bengkulu Utara mengadakan rapat pleno terkait mengenai permasalahan PPS yang diduga telah melanggar kode etik KPU.

Sekedar mengingatkan, bahwasanya beberapa hari yang lalu, beredar video berdurasi satu menit tiga puluh sembilan detik, dimana PPS Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap, Peti Andayana, diduga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memilih Paslon tunggal yang merupakan lawan kolom kosong dalam pilkada Bengkulu Utara dengan menggunakan bahasa daerah.(Djenggo)