Word Pers Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergerak dalam penghitungan suara untuk Pemilu 2024. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024. Pengumuman resmi hasil pemilu diatur oleh pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut aturan tersebut, penetapan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil pemilu akan dilakukan dalam batas waktu 35 hari setelah pemungutan suara, dengan rincian sebagai berikut:
KPU akan menetapkan hasil pemilu secara nasional dan perolehan suara pasangan calon, partai, dan calon anggota DPR dalam waktu maksimal 35 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
KPU tingkat Kabupaten/Kota akan menetapkan perolehan suara partai dan calon anggota DPD dalam waktu maksimal 25 hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan perolehan suara partai untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam waktu maksimal 20 hari setelah pemungutan suara.
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara telah disusun dalam format satu putaran, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dipublikasikan di situs web resmi KPU.
*Pemungutan dan Pembukaan Suara:
Pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pembukaan pemungutan suara berlangsung dari Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2024.
Laporan hasil pemungutan suara disusun dari Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2024, dan Kamis hingga 20 Maret 2024.
*Penetapan Hasil Pemilu:
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD akan dilakukan:
a. Jika tidak ada keberatan terhadap hasil pemilu, dalam waktu paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar keberatan hasil pemilu.
b. Jika ada gugatan terhadap hasil pemilu, dalam waktu tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
*Pengucapan Sumpah dan Janji:
Presiden dan Wakil Presiden akan mengucapkan sumpah dan janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Anggota DPR dan DPD akan mengucapkan sumpah dan janji pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Anggota DPRD akan mengucapkan sumpah dan janji sesuai dengan masa jabatan masing-masing. (*)
Penulis: A. Ade Permana
Editor: Anasril