Korupsi Anggaran BNPT Mukomuko Capai 1 Miliar, Saksi 50 Orang Lebih

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 di Kabupaten Mukomuko capai Rp1 miliar.

“Itu hasil penyidikan LHP PPKN dari BPKP Bengkulu terkait dugaan korupsi anggaran BPNT 2019-2021 dengan total pagu dana Rp40 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, Senin (14/11/22).

Pagu dana Rp40 miliar itu tersebar di 15 kecamatan,di 148 desa dan 3 kelurahan d wilayah Kabupaten Mukomuko.

Dari LHP PPKN yang diterimanya, membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019-2021 terjadi perbuatan melanggar hukum.

Yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 dan 39 ayat (1).

Dalam peraturan tersebut disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Selanjutnya Kejari Mukomuko akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka.

Pasal yang akan dikenakan terhadap bakal calon tersangka kasus dugaan korupsi BPNT 2019-2021, yakni Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang lebih, antara lain para pendamping kecamatan, koordinator daerah dan pihak e-Warung,” pungkasnya. (Red/Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan