Kadis Pertanian Mukomuko Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alat Berat

Mukomuko, wordpers.id – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berinisial HP resmi ditahan kepolisian Polres Mukomuko setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (26/08/20) malam.

HP ditahan atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator PC 208 Merek Komatsu PC pada tahun 2019 hingga 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. 

“Bahwa berdasarkan audit dari BPKP. Ditemukan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan Excavator ini sebesar Rp. 83.100.000. Dan Saat ini pihak penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, S.Ik., melalui kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji S.Ik, Kamis (27/08/20) pagi

Teguh menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, kasus ini menelan kerugian senilai Rp. 83.100.000.

“Kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat ini berasal dari pengelolaan alat tersebut yang menghasilkan uang. Uang tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka,” katanya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya ini masih dalam prosedur pemeriksaan ke depan. Rencana ke depan, paling dekat hari Senin, kami laksanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya (E)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan