Word Pers Indonesia – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu tanpa pandang bulu. kali ini, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menangkap dua orang tersangka berinisial FH (23) warga Timur indah 3 RT. 01 RW. 03, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading cempaka, Kota Bengkulu dan NA (18) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang berstatus mahasiswa dan pelajar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., saat press conference yang di gelar hari ini Jumat (26/03/2021) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka oleh pihaknya tersebut, dilakukan pada hari rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wib.
” TKP nya didepan Rumah Sakit DKT, Jl. Zainul Arifin, Timur Indah, Kelurahan Padang nangka Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Sudarno.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka FH didepan RS DKT Kota Bengkulu.
Setelah Berhasil ditangkap, personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 (Satu) paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas koran dan 2 (Dua) unit Hp merek Vivo warna biru serta 1 unit Hp Oppo warna putih.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali menggeledah rumah tersangka di Jl. Mangga raya Rt.021, Rw.007, Kel.Lingkar timur, Kec.Singgaran Pati, ditemukan 1 (Satu) paket besar yang di duga narkotika gol. I jenis ganja yang dibungkus kertas koran.
” Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa ganja didapatkan dari tersangka NA dan berasal dari lintang,” jelasnya.
Dikatakan Kombes Pol Sudarno, setelah mengetahui asal dari barang haram tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FH dan juga pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja di bungkus kertas koran, 1/2 (stengah) linting yang diduga narkotika gol. I jenis ganja sisa pakai, 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol. I jenis ganja dalam botol kecil, 2 (Dua ) Unit HP android.
” Kami masih melakukan pengembangan keterlibatan tersangka lainnya, jika dinominalkan barang bukti yang berhasil kami sita ini bernilai sekitar 700 ribu rupiah,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Polda)