Word Pers Indonesia – Aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) dikecam Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu.
Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis menyebut, aksi tersebut adalah kemunduran dalam demokrasi. Premanisme, persekusi dan tindak kekerasan tidak dibenarkan dalam negara hukum Indonesia.
“Kami mengecam dan mengutuk keras tindakan persekusi dan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap diskusi FTA” kata Elfahmi Lubis.
Berkumpul dan berserikat kata Elfahmi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara diberi kebebasan untuk berpendapat baik secara lisan dan tulisan.
“Tindakan persekusi dan premanisme terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan adalah dilindungi oleh konstitusi Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945” kata Elfahmi.
Selain itu lanjut Elfahmi, setiap warga negara bebas menyatakan pendapat dimuka umum dan dijamin oleh UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, serta dilindungi oleh UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Oleh sebab itu dengan dalil dan alasan apapun tidak dibenarkan segala bentuk pembatasan berekspresi setiap warga negara dan negara wajib melindunginya. Hal ini juga secara tegas telah diproteksi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
Terkahir Elfahmi meminta negara dapat melakukan tindakan tegas dan nyata dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelaku persekusi dan premanisme kebebasan sipil warga negara, baik kepada aktor intelektual maupun aktor di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk tindakan premanisme, kekerasan, teror, intimidasi oleh siapa pun dan atas nama apapun” kata dia.
Sebelumnya Forum Tanah Air (FTA) menggelar diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar di Jakarta” di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
Diskusi diikuti beberapa tokoh nasional diantaranya; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin, Pengurus PP Aysyiyah Prof Chusnul Mariyah, Refly Harun, Said Didu, Mantan Danjen Kopasus Mayjen (Purn) Soenarko, Marwan Batubara, dan Rizal Fadhilah.
Acara kemudian dibubarkan sekelompok orang dengan cara mencopoti spanduk, merusak meja dan kursi hingga mengusir narasumber.