Mukomuko, Word Pers Indonesia – Polres Mukomuko dituding rakyat pelapor abai dan terkesan diam terkait aksi premanisme pencurian dan pendudukan secara ilegal, penguasaan lahan sawit şah milik rakyat Iman Surbakti, meski kasus ini telah dilaporkan secara hukum.
Berdasarkan Informasi yang diterima redaksi “Pintu Batu” Nama panggilan atau nick name Ketua PAC Ormas Yang mengatas-namakan Pemuda Batak Bersatu Kecamatan Lubuk Pinang bersama anggotanya, Diduga menjadi backing, back up atau melakukan aksi premanisme yang disewa oleh terlapor Purba untuk menguasai dan menduduki lahan secara ilegal, mengawal aksi pencurian sawit.
Terkait aksi premanisme tersebut rakyat pelapor menuntut integritas Polres Mukomuko dalam menghadirkan keadilan hukum sesuai slogan PRESISI Kapolri, dalam kasus tindak pidana umum dugaan pencurian buah kelapa sawit oleh Purba cs, di ladang milik Iman Surbakti yang telah dibeli dari Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko (MM) telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023 terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini proses penanganan perkaranya dinilai banyak pihak berjalan sangat lamban, diduga ada tukar tambah kepentingan memperlambat penanganan perkara ini.
Berdasarkan pantauan media, sejak dilaporkan pemilik ladang ke polres mukomuko dua bulan yang lalu, saksi saksi yang terkait juga sudah diperiksa diminta keterangan oleh penyidik unit tindak pidana umum reskrim polres mukomuko, faktanya, hingga saat ini kasus masih mandeg tidak bergerak.
Sebagaimana diungkapkan tim pengacara pelapor, Muslim Chaniago, S.H, M.H dan Rahmat Riadi, S.H mengatakan bahwa klien mereka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke polres mukomuko sejak dua setengah bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum juga penyidik meningkatkan status terlapor ke tingkatt penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kita heran saja, sebenarnya menurut hemat kami, persoalan ini sangat sederhana yakni tindak pidana pencurian. Saksi saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan dan justru banyak juga aparat kepolisian yang berada di lokasi mengetahui dugaan pencurian tersebut, tempat pencuri menjual buah hasil curian juga sudah diketahui, namun rekan rekan penyidik Polres Mukomuko belum juga meningkatkan status terlapor.” Jelas Muslim
Muslim menyatakan klien melaporkan aksi pencurian oleh Purba cs, karena dirugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah, sementara pihak Purba cs sebagai terlapor sampai saat ini berdasarkan masih leluasa melakukan aksi dugaan pencurian buah sawit di ladang klien kami.
“Terus terang, kami ini mencari keadilan, jadi kalau prosesnya terkesan diperlambat begini, kemana lagi klien kami mencari keadilan. Ini negara hukum, jangan sampai justru hukum kalah dengan cara-cara premanisme seperti itu.” Cetus Muslim dan Rahmat kepada media ini, Selasa (4/5/2023)
Hal yang sama dikatakan Iman A Surbakti selaku pemilik ladang sawit beberapa kali berkomunikasi dengan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, berjanji akan menuntaskan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Namun hingga saat ini terlapor masih bebas beraksi melakukan pencurian sawit di ladang sawit miliknya, makin memperbesar kerugian materialnya.
“Pak Kapolres katanya akan komitmen untuk segera menuntaskan permasalahan ini, namun hingga sekarang sudah berjalan dua bulan lebih kita laporkan, belum juga ada tindakan tegas yang dilakukan pihak Polres Mukomuko terhadap para pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Saya benar-benar merasa sangat dirugikan dengan lambat proses penegakkan hukum kasus ini,” Kata Iman dengan nada kecewa.
Sementara itu Justin Rehulina Tarigan selaku pemilik ladang pertama yang dijual kepada Iman A Surbakti sebagai pemilik baru ladang sawit tersebut, mengaku kecewa terkait lambannya penganan kasus yang mereka laporkan ke Polres Mukomuko.
“Kami menunggu ini sudah dua bulan lebih prosesnya, sementara oknum diduga pencuri buah sawit di ladang Pak Iman A Surbakti, sampai saat ini terlapor omasih leluasa melakukan aksi pencurian secara terang terangan. Saya sangat kecewa dengan lambannya penangan perkara ini. Saya malu dan tidak merasa pak Surbakti, sejak dibeli, seperti tidakvpunya hak penuh, dengan keadaan ini dan merasa tidak enak dengan pembeli ladang saya ini karena sejak terjadi jual beli proses peralihan hak.” Ungkap Rehulina.
Persoalan ini juga mendapatkan sorotan Freddy Watania, aktivis media sosial, dan pemerhati kebijakan publik dari wordpers.id dan Liputan7. com
Freddy mengatakan sebagai pertanggungjawaban moral Dan etika publik, anggota polri terikat dengan moto atau filosofi “Rastra Sewakotama” yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Anggota polisi mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya, jika Anggota Polres Mukomuko dinilai rakyat, lambat dalam penuntasan kasus pencurian sawit di Desa Sungai Lintang hingga ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Polisi tidak memberikan keadilan hukum kepada rakyat yang dirugikan karena pelanggaran hukum. Tidak memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, menghadirkan keadilan hukum dalam kasus tersebut,” Kata Freddy
Freddy meminta aparat penegak hukum di Polres Mukomuko tetap profesional dalam penanganan perkara tersebut, untuk memberikan jaminan dan kepastian serta keadilan hukum kepada rakyat yang dirugikan dan meminta penegakkan hukum yang serius, adil transparan dan akuntabel.
“Kalau ingin benar-benar dicintai rakyat mukomuko, dihormati sebagai lembaga yang berintegritas segera tuntaskan kasus pencurian sawit, jangan ada tukar tambah kepentingan dalam perkara ini yang akan memperlambat penuntasan kasus tersebut.” Harap Freddy.
Freddy masih percaya Polres Mukomuko akan berpegang teguh pada Slogan: Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
Dan menjalankan atensi pemimpin tertinggi Polri yaitu Slogan dari Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo.
Bahwa dari Mabes Polri hingga satuan kerja Polda dan Polres Mukomuko satu garis komando akan menjalankan Slogan atau Perintah Kapolri yaitu Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan), semua penanganan kasus hukum di wilayah hukum NKRI, tanpa terkecuali dalam kasus pencurian sawit di desa Sungai Lintang Kabupaten Mukomuko yang sudah berjalan dua bulan tanpa progress penetapan tersangka.
Editor: Redaksi