Jayapura, Word Pers Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Kendaraan Online dan mengimplementasikan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan pers tertulis kepada awak media Berita pada Jumat (2/8/2024).
LBH Papua selaku kuasa hukum Forum Angkutan Umum Papua (FAUP) menyoroti belum terimplementasinya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 188.4/147 Tahun 2024 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus.
Emanuel Gobay, Direktur LBH Papua, menyebut bahwa kekosongan aturan hukum yang mengatur angkutan konvensional dan angkutan online telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk gangguan pemasukan bagi pengemudi angkutan konvensional dan konflik antara sopir angkutan umum konvensional dengan angkutan umum online.
“Perbedaan perlakuan dalam pembayaran pajak dan uji kelayakan antara angkutan konvensional dan online telah menunjukkan adanya diskriminasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” ungkap Gobay.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2024, Forum Angkutan Umum Papua melakukan demonstrasi damai di Kantor Gubernur Provinsi Papua, menyampaikan enam tuntutan terkait regulasi kendaraan online. Salah satu tuntutan tersebut ditanggapi dengan diterbitkannya SK Gubernur tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus pada 8 Juli 2024.
Namun, LBH Papua mencatat bahwa hingga Agustus 2024, tarif yang ditetapkan dalam SK tersebut belum terealisasikan. Tarif yang dimaksud meliputi tarif batas atas Rp7.700 per kilometer, tarif batas bawah Rp5.500 per kilometer, dan tarif maksimal Rp33.275 per kilometer.
Dalam siaran persnya, LBH Papua mendesak beberapa pihak untuk mengambil tindakan diantaranya:
1. Pemerintah Provinsi Papua diminta segera membentuk Peraturan Daerah tentang Kendaraan Online.
2. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua didesak untuk mengimplementasikan SK Gubernur tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus.
3. Pemilik Aplikasi Kendaraan Online diminta segera menerapkan tarif sesuai SK Gubernur.
4. Ketua KOMNAS HAM RI dan Perwakilan Papua diminta memantau dan mengawal proses perjuangan sopir-sopir konvensional.
LBH Papua menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak dalam industri transportasi di Papua, serta untuk mencegah konflik lebih lanjut antara pengemudi konvensional dan online. (Naldo)