Jayapura, Word Pers Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Temuan pelanggaran tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh LBH Papua pada Selasa 30 Juli 2024.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyebut, pihaknya menemukan 4 fakta hukum yang menunjukkan pelanggaran aturan internal maupun peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh manajemen PT Pos Indonesia.
“Kami menemukan fakta bahwa PT Pos Indonesia Cabang Jayapura telah melanggar beberapa ketentuan hukum dalam proses PHK karyawannya,” ujar Gobay.
Pelanggaran pertama yang diungkapkan adalah terkait mekanisme pemberian surat peringatan. Menurut LBH Papua, manajemen PT Pos Indonesia Cabang Jayapura tidak pernah memberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga kepada karyawannya sebelum melakukan PHK.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.016/Dirut/0323 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan,” ujarnya.
Temuan kedua berkaitan dengan adanya diskriminasi dalam pemberlakuan sanksi PHK. LBH Papua menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku penggelapan anggaran kantor, di mana beberapa pelaku dengan jumlah penggelapan ratusan juta rupiah tidak diberikan sanksi PHK, sementara yang jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah justru di-PHK.
“Ini jelas-jelas menunjukkan adanya diskriminasi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tegas Gobay.
Pelanggaran ketiga yang diungkapkan adalah terkait pemberian upah selama proses penyelesaian perselisihan. LBH Papua menyatakan bahwa sejak bulan Juli 2023, PT Pos Indonesia Cabang Jayapura tidak memberikan upah kepada karyawan yang sedang dalam proses PHK, meskipun sidang perselisihan masih berlangsung.
“Ini melanggar Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta aturan internal PT Pos Indonesia sendiri,” ungkap Gobay.
Temuan keempat berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. LBH Papua menegaskan bahwa PT Pos Indonesia Cabang Jayapura tidak menjalankan perintah Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, yang menyatakan bahwa orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah Provinsi Papua.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LBH Papua mendesak beberapa pihak untuk mengambil tindakan. Mereka meminta Pimpinan PT Pos Indonesia Pusat untuk segera memeriksa pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura atas kasus PHK ini. LBH Papua juga menghimbau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap untuk segera membatalkan Surat PHK dan memerintahkan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura untuk mempekerjakan kembali karyawannya.
Selain itu, LBH Papua meminta PT Pos Indonesia Cabang Jayapura untuk segera membayarkan seluruh hak-hak (upah) karyawan sebelum ada putusan perkara, serta menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan UU Otsus. (Renaldo)