Lecehkan Profesi Wartawan, Mantan Kades Ganting Di Laporkan Ke Polisi

Simeulue-WordPers Indonesia-Merasa dicemarkan nama baik serta melecehkan profesi wartawan, Asmadi resmi laporkan mantan Kepala Desa Ganting berinisial (YS) Ke Polres Simeulue

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/95/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 16 Oktober 2023 pukul 14 42 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas.

Asmadi telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Dan Atau PASAL 27 AYAT (3) Juncto PASAL 45 AYAT (3) UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG ITE SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. , yang terjadi di JL GANTING, RT 000, RW 000, TITIK KOORDINAT – , GANTING , SIMEULUE TIMUR , KABUPATEN SIMEULUE , ACEH , 14-10-2023 0859. WIB.

Asmadi menyampaikan, ia melihat grup WhatsApp kabar Simeulue ternyata ada berita yang mencemarkan nama baiknya di salah satu media online.

“Di isi berita tersebut mendramatisir bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi, baik kepada siswa maupun kepada guru dengan bahasa dia memiliki kedekatan dengan pejabat dan juga seorang wartawan sehingga seakan akan memiliki wewenang untuk melakukan intervensi sesuka hati padahal semua itu tidak pernah saya lakukan dan fitnah belaka” Katanya

Kemudian Asmadi menjelaskan, tak hanya itu ia juga dilecehkan profesi wartawan yang dekat dengan Pemerintah, sehingga memiliki kewenangan intervensi sesuka hati.

Atas dasar itu, Asmadi merasa dirugikan dan dicemarkam nama baiknya sehingga dia melaporkan ke Polres Simeulue untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini biarlah pihak pengak hukum lebih berwewenang untuk menangani hal ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  IDI & HMI Cabang Meulaboh Gelar Program Mudik Gratis Menyambut Lebaran

Dia mengatakan terkait pencemaran nama baiknya untuk saat ini baru satu orang yang dilaporkannya ke polres Simeulue dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain. Katanya

Asmadi juga membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak pelapor. “Jadi di situ saya tidak melakukan kekerasan terhadap anak pelapor, tapi saya menasehati dengan nada suara agak keras dan saya tidak ada bilang saya potong leher segala macam,” tuturnya

Asmadi juga menjelaskan, dalam kasus tersebut antara anaknya dan anak pelapor tidak terjadi perkelahian. Akan Tetapi justru anaknya yang menjadi korban perundungan dari anak pelapor.

Asmadi menjelaskan, perundungan yang dilakukan oleh anak pelapor terhadap anaknya bukan pertama kali terjadi. Melainkan sudah berulang kali dan sudah pernah diselesaikan oleh pihak sekolah .

“Perundungan yang dilakukan terhadap anaknya itu bukan sekali dua kali, bahkan sudah lima kali dilakukan dengan yang ini. Empat kali sudah diselesaikan di pihak sekolah dan satu kali pada hari itu. Dan itu murni Perundungan (seorang anak melakukan kekerasan fisik kepada anak yang lain tanpa sebab), bukan perkelahian seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

“Seharusnya bukan mereka yang jadi pihak korban. Tapi anak saya yang korban itu,” tegasnya.

Asmadi juga mengatakan untuk saat ini dirinya sudah melakukan pelaporan ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Simeulue terkait masalah perundungan yang dialami anaknya itu.

“ Terkait perundungan ini Sekarang kan sudah saya laporkan ke pihak dinas Gimana hasilnya kita tunggu, kalau tidak selesai baru kita menentukan langkah selanjutnya tidak tertutup kemungkinan melalui jalur hukum,” ucapnya. (Wr)