Legislasi Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Cipta Kerja, Jaga Kelestarian Hutan Lindung dan Konservasi

Jakarta, Wordpers.id – Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja. Secara spesifik dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah memiliki komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memberikan catatan penting tentang kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi. Dalam ketentuan undang-undang, kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Wahid menegaskan, hutan konservasi dan hutan lindung jangan sampai berkurang dari yang ditetapkan sekarang.

“Di Riau hutan lindung, hutan konservasi hanya namanya saja, tapi wujud sesungguhnya sudah lebih jauh berkurang. Komitmen kita, harus kita jaga untuk betul-betul, mewujudkan jangan sampai ini berkurang,” tegas Abdul Wahid, di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Di kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menekankan, hutan di luar Jawa jangan sampai berubah, bila perlu 30 persen dinaikkan lagi. “Supaya komitmen kita bersama antara pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, apa pun keadannya hutan harus tetap diperjuangkan,” ujarnya.

Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung juga menjadi kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, “bagaimana pemerintah mengatur, tersedianya kelangsungan sumber daya air, ini sangat penting. Ketersediaan sumber daya air itu menjadi sangat penting, untuk kesinambungan, baik untuk pertanian, maupun untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Adapun hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh sebab itu, Anggota Baleg DPR RI, Ali Taher menegaskan, Pemerintah harus memberi jaminan kesinambungan ekosistem bagi hutan lindung dan hutan konservasi.

“Saya kira ini penting untuk menjadi kesadaran kita semua,” tandasnya. (eko/es)