LHKPN Tak Wajar yang massif; Cegah atau Tindak, Selanjutnya Tergantung Instruksi Presiden Jokowi !

Word Pers Indonesia – SIAGA 98 melihat bahwa selama ini LHKPN dilihat hanya sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN.

Hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini.

SIAGA 98 menilai LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi. Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10).

Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana Nasional.

“Penegakan hukum ini adalah soal political will negara (pemerintah-Red), dan Negara belum memutuskan langkah penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN,” kata Hasanuddin Kordinator Siaga 98

Dilanjutnya, jika dilihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

“Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN Tak Wajar dipidanakan,” tegasnya

Hasanuddin menambahkan bahwa pihaknya berusaha memahami hal ini karena massifnya LHKPN tak wajar maka penegakan hukumnya perlu instruksi presiden lebih lanjut.

Dirinya menilai tidak ada kekosongan hukum untuk penegakan hukum LHKPN Tak Wajar, dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.

“Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) sebab kita sudah mempunyai UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar,” ungkap Hasanuddin

Apa yang terjadi saat ini delegator hanya menjalankan mandat LHKPN sebatas prosedur pencegahan. Temuan hanya menjadi dokumen administratif yang tindaklanjutnya diserahkan ke asal lembaga tempat penyelenggara negara tersebut berkerja.

Jika semua hal harus dibuat aturan-aturan baru, maka kelak akan ada kekacauan karena semakin banyak produk hukum sebuah negara, semakin jauh keadilan, sebagaimana diungkap Cicero Filsuf Romawi.

“Kita berpendapat bahwa dilihat dari perspektif model LHKPN sebagai prosedur pencegahan, maka negara harus menghormati pengungkapan aset secara sukarela dan atas kejujurannya sebagai penyelenggara negara beritikat baik, dan tak sebatas karena perintah undang-undang,” tuturnya

Lanjutnya, Kami menghimbau presiden untuk segera mempertimbangkan hal ini, agar segera membuat keputusan menangani LHKPN yang massif ditemukan tak wajar apakah akan dilakukan penindakan atau ada alternatif lain.

SIAGA 98 memandang Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan mengintruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya.

“Kita pesimis akan ada upaya penindakan secara nasional ini, jika kita mengacu pada kebijakan Tax Amnesti. Sebab, sejatinya tax amnesti tidak semata pengampunan nasional terhadap pajak, tetapi juga pengampunan terhadap asal usul aset yang kena pajak, dan jika konsisten dengan hal ini, maka sudah tentu atau jangan-jangan sudah banyak harta penyelenggara negara yang terkena pengampunan akibat kebijakan Tax Amnesti ini,” akhirnya (Red)