Blitar, Word Pers Indonesia — Komisi Cabang (Komcab) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Blitar menggelar seminar anti korupsi dengan agenda pengelolaan anggaran desa, bertempat di Hotel Grand Mansion 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa, (12/11/ 2024).
Ketua LP-KPK Blitar, Haryono, mengatakan tujuan utama seminar ini adalah memberikan pembekalan untuk mencegah perilaku koruptif di tingkat desa.
Acara ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar, perwakilan asosiasi kepala desa, organisasi masyarakat (ormas), LSM, serta tokoh masyarakat setempat.
“bahwa seminar ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur tentang peran serta masyarakat serta pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”kata Haryono pada awak media.
Lebih lanjut Haryono mengatakan Kita, sebagai masyarakat, memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, kita berhak melaporkannya dan meminta informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
“bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi,”tegasnya.
Haryono berharap peserta seminar benar-benar memahami dan menolak keras segala bentuk tindakan korupsi. “Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri kita masing-masing,” imbuhnya.
Haryono menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang bersih dan transparan di era kepemimpinan Presiden Prabowo. Mulai hari ini, jangan ada lagi kepala desa yang melakukan korupsi. Kepemimpinan Presiden Prabowo sangat tegas dalam memberantas korupsi.
“Di mana pun ada kepala desa yang terlibat, pasti akan disikat oleh Pak Prabowo,” pungkasnya.
Terakhir, Seminar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat pengawasan dan membangun kesadaran masyarakat dalam melawan tindak pidana korupsi. (Etk)