Bengkulu, Word Pers Indonesia – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketua LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH., mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah data zonasi yang dinilai janggal dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
“Pertama, ada calon siswa dengan jarak rumah ke sekolah yang tercatat hanya 72 meter. Selain itu, kami juga menemukan tiga calon siswa yang memiliki jarak yang sama persis, yakni 224 meter. Ada pula data dengan jarak 221 meter dan 223 meter. Selisihnya hanya dua hingga tiga meter. Hal ini menurut kami perlu diklarifikasi,” ujar Tarmizi, Senin (30/6/2026).
Menurut Tarmizi, sistem zonasi PPDB mengacu pada data domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Karena itu, LPHB menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan dalam proses pendaftaran dengan domisili sebenarnya.
“Apabila Kartu Keluarga yang digunakan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya, maka terdapat dugaan penggunaan data domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi. Hal ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, LPHB mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan. LPHB juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya Wali Kota, segera melakukan verifikasi lapangan terhadap alamat para calon peserta didik yang dipersoalkan.
“Kami meminta Wali Kota Bengkulu mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika nantinya tidak ada penjelasan yang konkret dan sesuai dengan ketentuan hukum, kami akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Tarmizi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LPHB bertujuan untuk memastikan proses PPDB berjalan secara adil dan transparan, sehingga hak peserta didik yang benar-benar berdomisili sesuai zonasi tidak dirugikan.
“Kami ingin memastikan anak-anak yang memang berhak berdasarkan domisilinya dapat memperoleh kesempatan bersekolah di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu tanpa dirugikan oleh pihak-pihak yang diduga tidak memenuhi ketentuan,” tutupnya.
















