Bengkulu, Wordpers.id – Ribuan mahasiswa di Bengkulu kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Massa aksi ini terdiri dari berbagai elemen mahasiswa, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu (IMM), KAMMI, Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Universitas Islam Negeri Fatmawati (UIN), Universitas Dehasen, dan lainnya.
“Kami menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak DPR RI dan Presiden agar menyusun rancangan undang-undang reformasi partai politik serta menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan parlemen. Hal ini untuk mencegah munculnya calon tunggal di berbagai pemilihan kepala daerah di masa depan,” ujar Ketua Umum DPD IMM Bengkulu, Kelvin Aldo, Jumat.
Dalam orasinya, Kelvin Aldo menegaskan bahwa wacana untuk menganulir putusan MK adalah bukti nyata bahwa partai politik hanya dikelola oleh segelintir orang, dan rakyat tidak benar-benar diberi pilihan.
“Wacana DPR untuk menganulir putusan MK No. 60 dan 70 membuka mata kita semua. Ini menunjukkan bahwa rakyat tidak pernah benar-benar diberi pilihan dalam menentukan kepemimpinan yang mereka inginkan. Gunakan momentum ini untuk mendesak DPR dan Presiden agar menerbitkan undang-undang reformasi partai politik serta menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan parlemen. Dengan begitu, rakyat dapat memilih wakil rakyat dan pemimpin seperti walikota, bupati, gubernur, dan presiden yang benar-benar mereka inginkan,” tegasnya.
Aksi ini diwarnai dengan berbagai orasi yang menolak putusan MK, dan sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.