Melanggar Aturan, Pemilihan Kades PAW Berangan Mulya Secara Aklamasi, Harus Dibatalkan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Beragam kontroversi muncul di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Isu terbaru, tahapan Pilkades PAW yang diketahui tanpa panitia, akan tetap dilanjutkan dengan penunjukan Kades PAW secara Aklamasi.

Berdasarkan pantauan awakmedia, setelah diberitakan sebelumnya, pihak pemerintah daerah menyurati pihak BPD dan Pj Kades Brangan Mulya melalui Camat Teramang Jaya terkait perkembangan tahapan Pilkades PAW Brangan Mulya. Namun sebaliknya, surat balasan dari pihak desa Brangan Mulya malah mengerucut pada satu nama untuk dilantik secara aklamasi dan segera di SK kan oleh Bupati Mukomuko.

“Surat balasan dari BPD desa Brangan Mulya itu “bodong”. Oknum Wakil Ketua BPD menggandakan stempel dan mengambil kebijakan dengan tidak melakukan musyawarah,” ujar Ketua BPD Brangan Mulya, Jurianto kepada awakmedia, Kamis (5/10).

Selain itu, Jurianto menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya diundang untuk hadir pada musyawarah terkait tahapan Pilkades PAW Brangan Mulya. Namun dirinya menolak hadir, karena seharusnya yang mengundang itu Ketua BPD, bukan anggota nya.

“Harusnya saya yang mengundang, bukan mereka yang mengundang saya. Kok tiba-tiba mereka (Oknum anggota BPD-red) bisa menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dilakukan pelantikan secara aklamasi kepada Ali Sarman. Kalau itu tetap di proses oleh DPMD, tentu sudah cacat hukum. Selain tanpa musyawarah, surat tersebut sudah cacat hukum, karena menggunakan stempel palsu,” terangnya.

Jurianto juga sangat menyayangkan pihak DPMD yang tidak turun langsung ke desa Brangan Mulya. Ia mengatakan bahwa tahapan Pilkades PAW Brangan Mulya tidak bisa dilanjutkan, karena penyelenggara Pilkades hanya tersisa satu panitia. Dirinya meminta Bupati Mukomuko bijak dalam mengambil keputusan.

“Skenario ini di atur sedemikian rupa oleh oknum-oknum yang di beking petinggi di Kabupaten Mukomuko. Bupati jangan sampai kecolongan dalam menandatangani surat yang diteruskan oleh pihak DPMD. Biasanya mereka memanfaatkan Bupati dalam proses tanda tangan. Ajudan diminta mengingatkan Bupati terkait surat ini,” lanjutnya.

Terpisah Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan Camat dan BPD, bahwa hal tersebut secara regulasi telah menyalahi. Namun itu semua ia nilai sebuah kebijakan.

“Itu kebijakan BPD. Yang bertanggung jawab itu Pj Kades dan BPD. Kami sudah mengingatkan kalau itu menyalahi aturan. Seharusnya ini kewenangan pihak penyelenggara yakni Panitia Pilkades PAW, bukan BPD. Benar panitia Pilkades tinggal satu orang, namun BPD bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan walaupun bukan pihak penyelenggara,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya sedang membuat telaah staf untuk diteruskan kepada Bupati Mukomuko. Dirinya mengaku jika Bupati memerintahkan untuk di SK kan, maka pihaknya akan menindaklanjuti. Ditanyai mengenai pemalsuan surat dengan stempel bodong oleh oknum anggota BPD, dirinya mengembalikan permasalahan itu ke internal BPD.

“Kami sedang membuat telaah staf untuk diteruskan kepada Bupati. Jika Bupati menyetujui, kami akan tindak lanjuti itu. Terkait pemalsuan dokumen, kami kembalikan ke internal BPD.” ungkap Jodi.

Sementara itu, pengamat hukum di Kabupaten Mukomuko, Hendra Taufik menilai jika permasalahan yang terjadi di desa Brangan Mulya itu suatu komedi yang lucu, jika pemilihan Kades PAW dilakukan secara aklamasi.

“Ini lucu jika kita simak. Dan jelas melanggar Permendagri no 75 tahun 2017 dan Perda dan Perbup yang ada. Sangat disayangkan jika Pilkades itu ditukangi oleh oknum-oknum pejabat. Kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke ombudsman,” pungkasnya. (NDR/Sa)