Wordpers.id, Bengkulu – Genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba terus ditabuh Polres Bengkulu. Baru-baru ini dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik jajarannya kembali membekuk MU (14) yang diduga sebagai pengedar pada Kamis (16/4/2020).
Mirisnya MU yang ditangkap bersama 43 paket sabu-sabu masih berstatus sebagai pelajar. Selain menyita sabu-sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam Nopol BD 6642 EK dan 1lembar celana pendek hitam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Saiful Ahmadi, SH dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Senin (20/4/2020) pukul 09.00 WIB di Mapolres Bengkulu.
Saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait banyaknya barang bukti yang diamankan dari tersangka MU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.