Miris! Di Tengah Revitalisasi Sekolah Miliaran Rupiah, Dua Bocah Yatim Mukomuko Absen karena Tak Punya Seragam dan Buku

MUKOMUKO, WORD PERS INDONESIA – Di tengah program revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah dan gencarnya pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), persoalan mendasar pendidikan masih membayangi sebagian anak di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Irfando dan Irfandi, dua bocah kembar yatim yang duduk di kelas IV SDN 05 XIV Koto, Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, terpaksa tidak masuk sekolah selama sepekan. Penyebabnya bukan sakit atau kehilangan semangat belajar, melainkan keterbatasan ekonomi yang membuat mereka tak lagi memiliki seragam dan perlengkapan sekolah.

Kisah kedua anak tersebut menjadi pengingat bahwa akses pendidikan tidak cukup ditopang pembangunan gedung dan program berskala besar. Kebutuhan sederhana seperti seragam, sepatu, dan buku tulis pun masih menentukan apakah seorang anak bisa mengikuti pelajaran di kelas.

Irfando dan Irfandi kini tinggal bersama nenek mereka. Dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi perjuangan tersendiri. Membeli perlengkapan sekolah yang dibutuhkan kedua anak sekaligus pun menjadi beban yang sulit ditanggung.

Bagi anak seusia mereka, sekolah semestinya menjadi tempat menimba ilmu, bermain bersama teman, dan membangun cita-cita. Namun, keterbatasan ekonomi membuat keduanya harus menepi sementara dari kegiatan belajar.

Kepala Desa dan Camat Patungan, Perlengkapan Sekolah Dibantu

Kondisi Irfando dan Irfandi akhirnya diketahui Kepala Desa Lubuk Sanai II, Warisno, bersama Camat XIV Koto. Saat menanyakan alasan kedua anak tersebut tidak masuk sekolah, mereka mendapat jawaban bahwa seragam dan alat tulis sudah tidak tersedia.

Warisno mengaku prihatin mendengar kondisi tersebut. Bersama camat dan sejumlah anggota, ia kemudian berinisiatif mengumpulkan uang pribadi untuk membantu kebutuhan pendidikan kedua anak itu.

“Iya, kemarin itu saya ketemu mereka, kok enggak sekolah. Setelah saya tanya, alasannya tidak ada lagi seragam dan alat tulis. Dengan itu, saya bersama camat dan dibantu anggotanya berinisiatif patungan untuk membantu,” ujar Warisno kepada awak media Wordpers.id, Rabu (15/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah perlengkapan sudah dibeli dan diserahkan kepada kedua anak tersebut. Sementara itu, seragam batik sekolah dan pakaian olahraga telah dipesan.

“Kalau alat tulis, buku dan sepatu sudah kami belikan dan sudah kami serahkan. Yang seragam baju batiknya dan baju olahraga sudah kami pesankan,” lanjutnya.

Langkah tersebut menjadi pertolongan awal agar Irfando dan Irfandi dapat kembali mengikuti kegiatan belajar tanpa terkendala perlengkapan sekolah.

Bantuan dari pemerintah desa dan kecamatan itu juga menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di tingkat keluarga dapat diketahui melalui kepedulian lingkungan terdekat. Namun, penanganan jangka panjang tetap diperlukan agar kebutuhan sekolah kedua anak tersebut tidak kembali menjadi hambatan.

BACA JUGA:  Singgih Pramono Resmi Jabat Camat XIV Koto, Energi Baru dari Pemuda ICMI Mukomuko

Di Tengah Anggaran Besar, Kebutuhan Dasar Anak Tak Boleh Terabaikan

Kisah dua bocah kembar ini memunculkan pertanyaan penting tentang ketepatan sasaran perhatian dan dukungan pendidikan di daerah.

Revitalisasi sekolah memang dibutuhkan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan layak. Program pemenuhan gizi juga penting bagi tumbuh kembang peserta didik. Namun, kedua upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap anak-anak dari keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah paling dasar.

Gedung yang baik dan makanan bergizi belum sepenuhnya menjawab persoalan akses pendidikan apabila masih ada siswa yang tidak mampu membeli seragam, sepatu, atau buku tulis.

Karena itu, kisah Irfando dan Irfandi seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait. Pendataan siswa rentan, bantuan perlengkapan sekolah, beasiswa, serta dukungan sosial bagi keluarga kurang mampu perlu dipastikan menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, pemerintah desa, serta lembaga pengelola zakat seperti Baznas dapat menelusuri kondisi keluarga kedua anak tersebut untuk menentukan bentuk bantuan yang sesuai dengan ketentuan program masing-masing.

Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Kemiskinan

Hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam konteks itu, persoalan yang dialami Irfando dan Irfandi tidak semestinya berhenti setelah bantuan seragam dan buku diterima. Perlu ada upaya memastikan keduanya kembali bersekolah secara rutin serta memperoleh dukungan apabila kebutuhan belajar mereka kembali terkendala.

Kepedulian Warisno, Camat XIV Koto, dan pihak yang ikut membantu patut diapresiasi sebagai langkah nyata di tengah keterbatasan. Meski demikian, bantuan personal tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah dan sistem dukungan sosial yang berkelanjutan.

Perhatian juga perlu diarahkan kepada siswa lain yang mungkin menghadapi kesulitan serupa, tetapi belum diketahui pihak sekolah maupun pemerintah setempat.

Irfando dan Irfandi tidak membutuhkan belas kasihan semata. Mereka membutuhkan kesempatan yang sama untuk belajar, tumbuh, dan meraih cita-cita.

Jangan sampai seragam dan buku tulis menjadi tembok yang memisahkan anak-anak dari bangku sekolah. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan pendidikan bukan hanya berapa banyak gedung yang diperbaiki atau program yang diluncurkan, melainkan juga sejauh mana setiap anak dapat belajar tanpa terhalang kemiskinan.

Reporter: Bambang
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan