Modus Catut Nama Presiden, Sindikat “Pemutihan” Lahan HPT Tipu Warga Mukomuko hingga Puluhan Juta

Mukomuko, Word Pers Indonesia — Praktik penipuan dengan kedok pembebasan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali mengemuka di Mukomuko. Warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, menjadi korban aksi sindikat yang diduga mencatut nama Presiden Prabowo Subianto untuk meyakinkan targetnya.

Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Dua pelaku berbagi peran, salah satunya mengaku sebagai “orang dekat Presiden”, sementara rekannya bergerak di tingkat lokal dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat. Narasi tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan psikologis warga agar mengikuti skema yang ditawarkan.

Para pelaku menjanjikan program “pemutihan” lahan HPT menjadi sertifikat hak milik. Mereka bahkan meyakinkan warga bahwa proses tersebut tidak perlu melalui prosedur resmi pemerintah daerah, melainkan cukup melalui jalur yang mereka klaim sebagai “akses pusat”.

Untuk melancarkan aksinya, kegiatan ini dikemas dalam bentuk koperasi. Warga diminta membayar sejumlah uang, mulai dari biaya pendaftaran dan atribut sebesar Rp500 ribu hingga pungutan utama sebesar Rp7,5 juta per bidang tanah dengan iming-iming penerbitan sertifikat.

Namun, kejanggalan mulai terkuak dari perilaku para pelaku yang tidak mencerminkan klaim mereka sebagai perwakilan pusat. Seorang tokoh masyarakat setempat, Jamin, mengungkapkan adanya indikasi kuat penipuan sejak awal.

“Mereka itu malah pinjam laptop anak saya dan pakai mobil warga untuk aktivitas. Bahkan sempat meninggalkan barang sebagai jaminan karena belum bayar penginapan,” ungkapnya.

Kecurigaan juga datang dari pihak pemerintah desa. Salah satu perangkat desa menyebutkan bahwa para pelaku sempat mencoba masuk melalui jalur resmi, namun ditolak karena dinilai tidak meyakinkan.

“Dari awal gerak-geriknya sudah mencurigakan. Kami tolak secara tegas. Tapi mereka tetap mencari cara lain dengan mendekati warga langsung di luar koordinasi desa,” tegasnya.

Secara hukum, klaim pemutihan lahan HPT tanpa prosedur resmi merupakan bentuk penyesatan. Pengelolaan kawasan hutan diatur ketat melalui regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan aturan turunannya. Perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah pusat, bukan melalui pihak perorangan atau kelompok tertentu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum didesak segera bertindak untuk mengungkap jaringan pelaku dan mencegah meluasnya korban.

Warga berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku, agar praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter: Bambang.S
Editor: Redaksi/Ags

Posting Terkait

Jangan Lewatkan