Modus Prona Dibongkar! Ratusan Hektare Sawit di Mukomuko Diduga Hindari HGU dan Keplang Pajak Negara

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan praktik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit berskala besar tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Mukomuko mulai menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah pengusaha perorangan diduga mengelola ratusan hektare kebun sawit tanpa mengantongi izin HGU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan tersebut diungkap hasil investigasi gabungan LSM Semut Merah bersama LP KPK yang menyoroti potensi kebocoran pendapatan negara dan daerah akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi perkebunan.

Sekretaris Jenderal LP KPK, Ringgo Dwi Septio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, terdapat indikasi pola sistematis yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perizinan dan perpajakan.

“Jika benar terdapat penguasaan lahan perkebunan di atas 25 hektare tanpa HGU, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh dari sektor perkebunan,” ujar Ringgo, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, dan Air Dikit, tim investigasi menemukan indikasi adanya perkebunan skala besar yang kepemilikannya diduga dipecah ke dalam beberapa dokumen atas nama perorangan.

Tak hanya itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal masyarakat sebagai Prona juga diduga dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat hak milik pada lahan perkebunan berskala besar. Padahal, program tersebut sejatinya diperuntukkan untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas aset tanah secara mudah dan murah.

“Kami menemukan indikasi adanya pemecahan dokumen kepemilikan yang patut ditelusuri lebih lanjut. Jika terbukti, maka ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi merugikan negara,” tegas Ringgo.

LP KPK bersama LSM Semut Merah menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong adanya audit menyeluruh terhadap perkebunan sawit yang luasnya melebihi ketentuan wajib HGU. Semua pihak harus taat aturan dan tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tambahnya.

Selain meminta penegakan hukum, kedua lembaga tersebut juga mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perkebunan sawit skala besar di Kabupaten Mukomuko guna memastikan legalitas lahan, kepatuhan perizinan, serta kontribusi pajak terhadap negara dan daerah.

Menurut Ringgo, sektor perkebunan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai kekayaan alam Mukomuko hanya dinikmati segelintir pihak, sementara daerah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Reporter: Bambang
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan