Word pers Indonesia – Seorang pria berinisial L (43), warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, lantaran dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen mengatakan, korban yang juga anak kandung tersangka saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SD dan berusia dibawah umur (7 tahun).
Terungkapnya kasi bejat tersangka, ketika pelapor yang juga ibu kandung korban, hendak mencuci pakaian dalam korban, namun pelapor melihat ada cairan sperma menempel.
Pelapor kemudian menanyakan kepada korban, dan korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka.
Tidak terima atas kejadian itu, ibu kandung korban kemudian melapor ke Polres Kaur pada Rabu (4/10/2023) dan pada Jumat (6/10/2023), tersangka ditangkap oleh petugas saat sedang bekerja.
“Dari pengakuan korban, korban sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka. Pertamakali korban disetubuhi pada Agustus 2022 lalu, dan kedua kalinya belum lama ini yang akhirnya terbongkar oleh pelapor,” jelas Kasi Humas, Rabu (11/10/2023). (Bt)
Editor: Redaksi