Surabaya, Wordper.id – Seorang pendeta lansia berinisial DBH (67) mencabuli tiga anak asuhnya di bawah umur di kantor Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar Jawa Timur.
Diketahui, DBH adalah pendeta salah satu gereja di Kota Blitar dan istrinya, VC, pernah mengangkat GTP menjadi anak dengan mengajak tinggal bareng di rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Brigjen Farman mengatakan aksi keji ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda.
“GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama tahun 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Farman, Senin (7/7/2025).
Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali. Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP.
Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi. Korban TTP mengalami pencabulan empat kali, salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa. Di kolam renang tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.
“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat tanggal 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.
Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey. Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan peristiwa ini, Pelaku dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Farman.
Writer: Agris
Editor; ANasril