Wordpers.id, Seluma –
Polres Seluma kembali menangkap pelaku pengedar narkotika (FA) jenis ganja di Seluma setelah melakukan penyamaran menjadi pembeli.
Pelaku FA berhasil ditangkap pada hari Rabu Tanggal 13 Jan 2021 sekira Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Bakti Hadi Suseno menjelaskan kronologi penangkapan saat anggota Sat Resnarkoba melakukan Undercover memesan Narkotika jenis ganja Satu Paket Rp100.000 lewat Telpon. Pada saat di tengah jalan dipersawahan desa Padang Merbau, Kecamatam Seluma Selatan, Kabupaten Seluma. Pada saat itu trsangka melihat Anggota Sat Resnarkoba, dan tersangka langsung melarikan diri ke area persawahan lalu dilakukan pengejaran oleh Anggota Sat resnarkoba dan tersangka berhasil ditangkap.
“Pada saat digeledah ditemukan 2 (Dua) Paket kecil ganja senilai 200 Ribu, dan dilanjutkan pengeledahan dipondok milik Tersangka dan ditemukan 1 Paket besar dengan nilai 2 Juta, 3 paket sedang senilai Rp1.800.000 perpaket yang ditemukan atau terletak dibawah kasur dan didapur Tersangka ditemukan 10 paket kecil Rp1 Juta didapatkan dari R,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Senin (18/01/2021) di depan selasar Mako Polres Seluma.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang dibalut dengan kertas Kacang warna Coklat. Yang didapatkan di dalam celana tersangka sebelah kanan bagian depan, 1 paket besar Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas Karton warna merah muda. Yang ditemukan di bawah kasur didalam pondok tersangka.
Tak hanya itu dari hasil pengembangan petugas, ditemukan 3 Paket sedang Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang dibalut dengan kertas Kacang warna Coklat dan dibungkus dengan Plastik Warna Hitam ditemukan di dalam pondok Tsk, 10 Paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang dibalut dengan kertas Kacang warna Coklat dan dibungkus dengan plastik warna Biru dan dibungkus lagi dengan plastik warna Hitam. Yang ditemukan di dalam pondok tersangka.