Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, Senin (13/11/2023) Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Lantai II.
Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Waka I Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto dan pihak Legislatif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, Dandim 0423 Bengkulu Utara, perwakilan Polres Bengkulu Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Perwakilan Kejaksaan Bengkulu Utara dan Sekretaris Daerah (Setdakab), OPD, Serta Para Tamu Undangan lainnya
Dalam pandangan umum semua fraksi menyatakan bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja perangkat desa dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika di sah menjadi Perda terhadap yang bersangkutan.
Memandang Raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang disampaikan oleh Bupati tersebut di harapkan mampu mempermudah dan memperjelas setiap kebijakan – kebijakan yang diambil agar efektif dan efisien untuk kenyamanan kerja perangkat Desa dalam bekerja untuk memajukan Desa serta dapat bekerja sama dengan baik terhadap kepala Desa untuk membangun Desa yang lebih maju.
Semua Fraksi berpandangan bahwa Raperda yang di ajukan Bupati hendaknya melibatkan semua komponen, supaya ketika Raperda di sahkan menjadi PERDA bisa secara efektif dan efisien diterapkan serta dapat di sosialisasi kepada masyarakat luas nantinya,
Dan dari pandangan semua fraksi yang menyampaikan pandangan umum, menyetujui agar 2 Raperda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Raperda BPBD kabupaten Bengkulu Utara untuk segera di Sah kan.
Reporter: Apri
Editor: Redaksi