Pandangan Umum HAM dan Hukum

Catatan Kritis Demokrasi Pemilu 2024. Oleh: Rustam Efendi, SH Ketua LSM Front Pembela Rakyat

Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bidang yang luas dan kompleks, dan pendapat para ahli dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang mereka. Berikut adalah beberapa pandangan umum dari para pakar mengenai hukum dan HAM:

Universalitas HAM:
Banyak patokan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu, tidak peduli ras, agama, jenis kelamin, atau kebangsaan. HAM dianggap universal dan inheren bagi setiap manusia.

Perlindungan HAM oleh Hukum: Para pakar hukum menyatakan bahwa penting untuk memiliki kerangka hukum yang kuat untuk melindungi HAM. Undang-undang dan peraturan nasional dan internasional diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak individu diakui, dilindungi, dan ditegakkan.

Sifat Tidak Dikurangi HAM:
Beberapa pakar menganggap HAM sebagai hak-hak yang tidak dapat dikurangi atau dicabut. Hak-hak ini mendasar dan tidak boleh dilanggar atau dikompromikan oleh negara atau pihak lain.

Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya:
Ada pendekatan yang berbeda dalam mengklasifikasikan HAM. Beberapa pakar membagi HAM menjadi hak sipil dan politik (seperti kebebasan berpendapat, hak suara) serta hak ekonomi, sosial, dan budaya (seperti hak atas pekerjaan, pendidikan). Mereka berpendapat bahwa kedua jenis hak ini saling terkait dan saling memperkuat.

Tanggung Jawab Negara:
Banyak tekanan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi dan mempromosikan HAM. Negara harus menerapkan undang-undang yang sesuai, memastikan akses keadilan, dan mencegah bahaya kekuasaan.

Perkembangan HAM:
Para pakar juga mengakui bahwa konsep HAM terus berkembang seiring waktu. Seiring perubahan sosial, budaya, dan politik, pemahaman dan penerapan HAM juga dapat berubah. Hal ini menekankan pentingnya penelitian, diskusi, dan dialog terus-menerus tentang HAM.

Perlu diingat bahwa ini hanyalah beberapa pandangan umum dari para pakar, dan ada beragam pendapat dan sudut pandang dalam studi HAM. Ahli hukum, akademisi, dan praktisi HAM terus mengembangkan teori dan menghadapi isu-isu yang kompleks dalam memperjuangkan dan melindungi HAM di seluruh dunia.

BACA JUGA:  Kapolres Harus Tegas Berantas Premanisme di Mukomuko, Menjaga Situasi Tetap Kondusif Jelang Pemilu 2024

Ada banyak pakar yang fokus pada kaitan antara HAM dan Hukum. Berikut ini adalah beberapa pakar terkenal di bidang ini:

Eleanor Roosevelt:
Eleanor Roosevelt adalah seorang tokoh kunci dalam penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan menjadi advokat HAM yang vokal. Dia berperan penting dalam mempromosikan perlindungan HAM melalui hukum di tingkat internasional.

Kofi Annan:
Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga seorang pakar yang sangat peduli dengan HAM. Ia telah berupaya untuk memperkuat peran hukum internasional dalam melindungi HAM dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM.

Antonio Cassese:
Antonio Cassese adalah seorang ahli hukum internasional yang berfokus pada HAM. Ia merupakan pendiri Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan merupakan kontributor penting dalam pengembangan hukum internasional yang melindungi HAM.

Philippe Sands: Philippe Sands adalah seorang profesor hukum internasional yang terkenal karena karya-karyanya yang menghubungkan HAM dengan hukum internasional. Ia telah melakukan penelitian yang mendalam tentang kejahatan perang dan pelanggaran HAM.

William Schabas:
William Schabas adalah seorang pakar hukum internasional yang terkenal di bidang hukum internasional dan HAM. Ia telah berkontribusi dalam banyak penelitian dan penulisan tentang hukuman internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Mary Robinson:
Mary Robinson adalah mantan Presiden Irlandia dan juga seorang advokat HAM yang vokal. Ia telah bekerja untuk mempromosikan perlindungan HAM melalui hukum di tingkat nasional dan internasional, terutama dalam konteks perubahan iklim.

Radhika Coomaraswamy:
Radhika Coomaraswamy adalah seorang pakar HAM dan feminis. Ia telah bekerja di bidang HAM dan hukum internasional, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak perempuan, anak-anak, dan konflik bersenjata.

Ini hanya beberapa contoh pakar yang fokus pada kaitan antara HAM dan Hukum. Terdapat banyak lagi akademisi, ahli hukum, dan praktisi HAM yang berperan penting dalam memahami, mempromosikan, dan melindungi HAM melalui kerangka hukum.

Editor. Anasril A