Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsu Rizal SH, kemarin (Senin ,9/8/21) mengungkapkan , tersangka Ditangkap Minggu (8/8) malam setelah melakukan pembobolan warung milik Parizal (36), warga Desa Bunga Melur Kecamatan Semidang Gumay, Jum’at (6/8).
“ Tersangka yang masih status pelajar SMA ini kita amankan berdasarkan laporan korban karena melalukan pencurian warung milik warga Desa Bunga Melur.” ungkap Kapolsek Kaur Tengah.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka yang dipimpin Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal bersama anggotanya itu sekitar pukul 02.00 WIB Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal.
Tersangka diamankan berawal dari anggota Polsek Kaur Tengah menerima laporan korban denganNomor: LP/420-B/VIII/2021 /Bkl/Res Kaur/Sek Kaur Tengah.
Dimana korban melaporkan jika warung miliknya mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas barang barang dagangan di warung milik korban beserta uang tunai di warung tersebut, pelaku memasuki warung tersebut dengan cara menaiki dinding warung di bagian belakang kemudian dari atap pelaku menjebol plafon dan masuk ke warung tersebut, setelah di dalam warung pelaku mengambil uang tunai dan berbagai jenis merk rokok dan kemudian pelaku keluar dari warung tersebut melalui plafon tempat dimana pelaku masuk ke warung tersebut sebelumnya.
Mendapati laporan korban, anggota Polsek Kaur Tengah langsung bergerak cepat, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Kaur Tengah guna diproses hukum yang berlaku.
“Kita selain mengamankan pelaku juga kita mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, tujuh buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, rokok berbagai merk, bedak, handbody, samphoo, dua buah karung warna putih, satu potong tali rafia warna merah dan tunai sebesar Rp. 216.700,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dimana dari keteranga tersangka bahwa melakukan pencurian itu dengan cara dengan cara memanjat dinding belakang warung kemudian menjebol plafon warung untuk masuk ke dalam warung.
Setelah di dalam warung pelaku mengambil uang tunai di laci meja dan juga barang dagangan berupa berbagai jenis merk rokok, tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, bedak, handbody, shampo, dan barang dagangan lainnya dan kemudian pelaku keluar melalui plafon yang telah dijebolkan sebelumnya dan kemudian kabur meninggalkan warung tersebut.
“Untuk keterlibatan pelaku lain masih kita kembangkan dan untuk tersangka kita dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” jelas Kapolsek. (*)