Aceh Barat, Word Pers Indonesia – Polres Aceh Barat Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian getah karet di kawasan perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat, Gampong Alue Lhe, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka berinisial MI ditangkap atas laporan dari pihak perusahaan, pada Kamis (02/05/2024). ” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, S.H.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya patroli oleh petugas perusahaan yang melihat tersangka sedang mencuri getah karet di area kebun.” ujarnya.
Fachmi menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencurian selama tiga bulan dengan hasil penjualan getah karet untuk kebutuhan sehari-hari. Tindakan pencurian ini merugikan perusahaan, sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena menganggap lahan perusahaan telah habis masa izinnya dan karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang dapat mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menangani tindak kriminal dengan tegas. Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H, “Kami akan menindak setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan perusahaan.” (*)