Pemerintah RI Akan Pulangkan 6.800 PMI Ilegal di Malaysia

wordpers.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan memulangkan 6.800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemulangan dilakukan karena ribuan PMI yang bekerja di negara Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

“Kami akan memulangkan PMI yang ada di tahanan imigrasi sebagai upaya pelindungan kepada PMI,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin melalui video conference, Selasa (16/6/2020).

Ida mengatakan, saat ini para PMI tengah diamankan di tahanan imigrasi Malaysia. Pihaknya mengaku akan membahas terlebih dahulu terkait waktu dan teknis pemulangannya.

“Setelah kami identifikasi, kita akan bicarakan teknisnya (pemulangannya). Karena jumlahnya ribuan, maka pemulangan PMI dilakukan secara bertahap,” kata Ida.

Pada kesempatan itu, Ida meminta Mendagri Malaysia untuk menjaga dengan baik PMI yang tengah ditahan tersebut. “Jaga dulu mereka, Pak, sampai diproses pemulangannya,” ujar Ida.

Lebih lanjut Ida mengingatkan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen yang resmi, sehingga negara dapat memberikan perlindungan. Hal ini juga harus menjadi pembelajaran bagi PMI nonprosedural sehingga mereka jika bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

Sementara Mendagri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin menyatakan bahwa pihaknya selalu membuka lebar pintu bagi PMI jika mau kembali bekerja di Malaysia selama memiliki dokumen yang legal.

“Kalau misalnya PMI sudah balik pulang ke Indonesia, namun bila mereka ingin kembali bekerja di Malaysia harus melalui prosedur yang legal. Saya tidak akan mem-black list mereka, tidak. Yang penting mereka mau masuk secara legal,” kata Datuk Seri Hamzah (Azw/Kanigoro).