Pemkab Bengkulu Utara Laporkan Efisiensi Anggaran ke Mendagri Melalui Gubernur Bengkulu

Word Pers Indonesia, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara resmi melaporkan pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Laporan tersebut disampaikan seiring diterbitkannya Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer ke daerah (TKD) dan efisiensi belanja dalam APBD tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, M.Si, mengonfirmasi bahwa laporan telah dikirim ke Gubernur Bengkulu pada 24 Maret 2025 lalu.

“Benar, setelah diterbitkannya Perbup Nomor 4 Tahun 2025, kami langsung menyampaikan laporan pelaksanaan efisiensi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ini merupakan kewajiban seluruh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Masrup, Jum’at (25/4/2025).

Ia menambahkan, penegasan atas kewajiban pelaporan tersebut kembali disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri saat Rapat Monitoring Pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025 se-Wilayah Sumatera yang digelar secara virtual pada 23 April 2025. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana

BACA JUGA:  Dewan Termuda Mukomuko: Fajar Assegaf Tegas Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Posting Terkait

Jangan Lewatkan