wordpers.id – Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) pelaku penipuan pembelian ventilator dan monitor COVID-19 oleh sindikat internasional.
Saat ini Polri tengah memburu B, warga negara asing (WNA), yang diduga sebagai otak penipuan.
“Dari ketiga tersangka ini, masih ada 1 tersangka yang diduga WNA ialah yang kita duga sebagai mastermind, orang Indonesia menyiapkan dokumen-dokumennya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Ketiga WNI yang ditangkap berinisial SB, R, dan TP. Helmy mengatakan informasi terkait para pelaku yang mengetahui adanya transaksi Italia dan China masih ditelusuri.
Penelusuran bekerja sama dengan Interpol Italia.
“Untuk sementara ini terputus (ada informasi transaksi Italia dan China), tapi kami telah bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk melakukan tracing dan kerja sama dengan Interpol Itali, karena untuk bisa mengetahui IP address-nya dan lain sebagainya akan kita dalami,” kata Helmy.
Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan awalnya ada perusahaan asal Italia, yaitu Althea Italy, dan perusahaan asal China, yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, yang melakukan kontrak jual-beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.
“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit.
Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia.
Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus Business Email Compromise (BEC) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi, yakni Jakarta, Padang, dan Bogor.
Sedangkan satu orang lain, yaitu warga negara asing (WNA) berinisial DM alias B, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56 miliar, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera, serta dokumen perusahaan.(detikcom/artikelasli)