wordpers.id, Bengkulu – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menggunakan absensi dengan pemindai iris mata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang bekerja di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut berdasarkan protokol kesehatan dalam tatanan new normal. Karenanya, bagi OPD yang masih menggunakan absensi lama dengan metode fingerprint harus menggantinya dengan absensi pemindai iris mata. OPD juga harus menyediakan tempat cuci tangan, sabun maupun hand sanitizer untuk pegawai.
“Kita sudah mulai uji coba sejak tanggal 15 Juni lalu, ini akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 Agustus mendatang. Oleh karena itu, bagi OPD yang belum melaksanakan perekaman iris mata pegawainya, secepatnya harus segera menuntaskan perekaman,” ujar Yuliswani usai rapat koordinasi bersama pimpinan OPD, bertempat di Ruang Rapat Rafflesia Setda Provinsi Bengkulu, Jumat siang (19/6).
Dijelaskan Yuliswani, Pemda Provinsi Bengkulu memiliki 7.000 pegawai, dari jumlah tersebut sekitar 5.200 pegawai telah melakukan perekaman, sementara sisanya sekitar 1.800 pegawai belum melakukan perekaman. Absensi dengan metode baru ini diserahkan kepada tim terpadu yang mengkoordinir, terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian.
Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan apel pagi yang untuk sementara ditiadakan, serta penataan ruangan kerja dengan memberikan jarak antar pegawai.
“Pada new normal jarak di dalam ruangan juga tetap harus sesuai protokol kesehatan, tidak boleh dempet-dempat. Apabila ruang tidak mencukupi dapat menggunakan aula atau ruang rapat,” jelas Yuliswani.
Perubahan juga terjadi pada jam kerja yang telah diatur kembali, khususnya pada jam istirahat. Sebelumnya jam kerja Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pada jam 12.00 – 13.00 WIB, kini waktu istirahat dimulai pukul 12.30 – 13.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat waktu istirahat tidak berubah, namun pegawai akan pulang lebih cepat. Sebelumnya pukul 16.45 WIB, kini dimajukan menjadi 16.30 WIB.