Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat PERADAN di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta, Word Pers Indonesia – Sebagai bagian dari tahapan resmi menjadi advokat di Indonesia, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) melaksanakan pengangkatan dan pengambilan ikrar advokat dari berbagai provinsi pada Rabu, 19 Februari 2025, di kantor pusat PERADAN, Cengkareng, Jakarta Barat. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Advokat yang mengatur tentang pengangkatan advokat oleh organisasi advokat.

Setelah pengangkatan, tahapan berikutnya sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah pengambilan sumpah advokat. Pada Kamis, 20 Februari 2025, para advokat yang telah diangkat menjalani prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. Sebelum prosesi berlangsung, acara dibuka dengan sosialisasi mengenai eCourt dan eBerpadu yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Karel Tuppu, S.H., M.H. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para advokat mengenai pentingnya digitalisasi dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Kami berharap para advokat yang baru disumpah dapat segera beradaptasi dengan sistem peradilan berbasis digital yang saat ini terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyelesaian perkara,” ujar Karel Tuppu.

Acara pengambilan sumpah ini melibatkan advokat dari berbagai organisasi advokat, dengan jumlah peserta sebagai berikut:

  • PERADI JUNIPER: 56 orang
  • PERADI LUHUT: 73 orang
  • KAI CUCU: 19 orang
  • PERSADI: 19 orang
  • PPIPHII: 3 orang
  • HAPI: 12 orang
  • KAI SITI: 8 orang
  • PPSHI: 3 orang
  • PERADAN: 7 orang

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, para advokat dapat langsung mengambil berita acara penyumpahan pada hari yang sama. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa mereka telah secara resmi disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Ini adalah langkah awal yang sangat penting bagi para advokat baru. Dengan sumpah yang diucapkan, mereka kini mengemban amanah untuk menegakkan keadilan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujar Dr. Artha Theresia dalam sambutannya.

Dengan prosesi ini, diharapkan para advokat yang baru disumpah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.(Red/Murs)