Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Mekar Mulya Kompak Mundur, Diduga Tak Dilibatkan dalam Pengelolaan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pengunduran diri secara bersamaan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, memunculkan tanda tanya terkait tata kelola koperasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pengurus resmi menyerahkan surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000 yang berlaku efektif sejak 17 April 2026. Mereka disebut merasa tidak memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kepengurusan sebagaimana mestinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Pengurus memiliki tugas memimpin, mengelola, dan bertanggung jawab atas jalannya koperasi demi kepentingan seluruh anggota.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejak proses pembentukan hingga pembangunan gerai koperasi, para pengurus yang telah ditetapkan disebut tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan kegiatan koperasi.

Kepala Desa Mekar Mulya, Sutikno, melalui Sekretaris Desa Amad Warisno membenarkan adanya pengunduran diri tersebut.

«”Iya mas, pengurus KDMP Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri. Suratnya sudah bermeterai Rp10.000 dan diserahkan ke Pemerintah Desa Mekar Mulya,” ujar Amad Warisno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.»

Sejumlah sumber menyebutkan, selama ini berbagai tahapan kegiatan koperasi, mulai dari perencanaan, pembangunan gerai hingga rencana pengelolaan, lebih banyak melibatkan pihak lain. Kondisi itu membuat para pengurus merasa tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan kepada mereka.

Akibatnya, jabatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dinilai hanya bersifat administratif tanpa diikuti kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip perkoperasian di tingkat desa, terutama terkait peran pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi sesuai amanat undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pendampingan maupun pengelolaan KDMP Desa Mekar Mulya mengenai alasan para pengurus tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Bambang
Editor: Sudarwan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan