Perekrutan Perangkat Desa Tanjung Besar di Duga Langgar Aturan

Wordpers.id, Bengkulu Selatan- Sejumlah masyarakat Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna mempertanyakan perihal pemecatan dan perekrutan dua perangkat Desa, yang telah di lakukan pjs Kades Tanjung besar Tiwardi belum lama ini.

Menurut Hartono salah seorang masyarakat setempat mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pjs kades Tanjung Besar tersebut telah menyalahi aturan, mulai dari pemberhentian hingga perekrutan dua perangkat desa di Desa Tanjung Besar.

“Pemberhentian dan perekrutan perangkat desa yang telah dilakukan oleh pjs Kades ini di duga syarat dengan kepentingan pribadi dan tidak sesuai dan telah menyalahi aturan,” katanya, kamis (21/05).

Pasalnya beberapa aturan dan mekanisme pemecatan dan pengangkatan perangkat desa, sesuai yang tertuang dalam permendagri no 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 04 tahun 2018 telah dilanggar oleh pjs kades. Dimana dalam kedua aturan tersebut dijelaskan tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dikatakan hartono di dalam aturan tersebut Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

“namun yang diberhentikan sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian,sedangkan hak2 perangkat desa yang di nyatakan diberhentikan sudah tidak di anggarkan lagi mulai bulan Januari lalu, sehingga sejumlah masyarakat bingung aturan apa yang digunakan oleh pjs Kades, ” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan mempersoalkan dan mempertanyakan hal tersebut ke pemkab BS dan jika pemkab tidak respon, maka pihaknya akan mempidanakan pjs kades beserta camat
Diwaktu terpisah awak media juga menemui Camat Manna Bengkulu selatan mennyakan perihal pemecatan ini,(22/5/2020)

Pak Camat mengatakan tidak tahu hal ini dan meminta menanyakan langsung ke Pjs yang bersangkutan,yang seyogyanya pak camat mengerti dan memahi aturan tersebut.

“Persoalan ini akan kami bawa ke pemkab, jika pemkab tidak mengindahkan, kami akan pidanakan pjs kades dan camat,” ancamnya.

Terpisah, Kades Tanjung besar Kecamatan manna Tiwardi mengatakan SK Pemberhentian sudah ada dengan sekdes, namun belum ditembuskan. (Ali)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan