Permohonan Gugatan Budiman-Helmi di MK Dicabut dan Tak Dilanjutkan

Jakarta, wordpers.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Sidang untuk perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021, 45/PHP.BUP-XIX/2021 dan 44/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Rabu (27/1/2021) pagi.

Sebagaimana dikutip kejar.co dari website MK, Rabu (27/1/2021), untuk sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021.

Pada kesempatan itu Yasrizal, selaku kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Budiman – Helmi Paman menyampaikan bahwa permohonan tersebut dicabut sehingga tidak dilanjutkan.

Sekjen DPP BaHu NasDem Regginaldo Sultan SH MM membenarkan hal tersebut.

“Iya memang dicabut gugatannya. Sehingga tidak dilanjutkan perkaranya,” singkatnya.

Sebelumnya dalam permohonan yang telah diregistrasi, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Gusnan Mulyadi – Darmin serta mendiskualifikasi paslon tersebut sebagai peserta pilkada Tahun 2020.

Menurut pemohon, hal tersebut diakibatkan karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon tersebut yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. (red)