Mukomuko, Word Pers Indonesia – Ketua Asosiasi Media Bengkulu Online (AMBO) Kabupaten Mukomuko, Rito, mengungkapkan dugaan adanya pengaturan jatah kerja sama publikasi media di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya di Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko. Rito menduga, ada pengelolaan anggaran berita pariwara (infotorial) dengan nilai fantastis yang berasal dari APBD-P 2024.
Rito menyatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Jika terbukti, ia berkomitmen untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan kongkalingkong terkait kerja sama media di Kesbangpol, terutama soal pengaturan jatah berita pariwara dan infotorial. Hal ini masih kami telusuri, dan jika terbukti, akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Rito, Kamis (19/11/2024).
Kritik Terhadap Diskominfo
Lebih jauh, Rito juga menyoroti kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko, yang ia nilai tidak adil dalam verifikasi dan penganggaran kerja sama dengan media. Menurutnya, ada 43 media yang telah terverifikasi untuk bekerja sama, tetapi Diskominfo tidak memberikan alokasi anggaran yang merata.
“Seharusnya, Diskominfo menyurati seluruh OPD untuk memastikan bahwa 43 media yang sudah terverifikasi mendapatkan porsi kerja sama yang jelas. Ini bukti ketidakpedulian terhadap peran jurnalistik dan perusahaan pers online,” ujarnya.
Rito menambahkan, Diskominfo juga perlu berlaku adil kepada media online yang telah memenuhi syarat dan memberikan kontribusi besar dalam mempublikasikan informasi pembangunan daerah.
“Media online punya peran penting. Mereka memiliki tanggung jawab besar dengan beban operasional, seperti biaya domain, hosting, dan liputan. Ini seharusnya dihargai,” katanya.
Pembagian Anggaran yang Tidak Transparan
Dugaan ketidakadilan dalam pembagian anggaran publikasi semakin mencuat ketika beberapa Kepala Biro media online di Mukomuko mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam dana yang diterima.
Salah satu Kepala Biro, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan medianya hanya menerima dua kali pembayaran selama tahun 2024 dengan total tidak mencapai Rp10 juta.
“Di sisi lain, ada media yang mendapat tiga kali pembayaran dengan total hingga Rp15 juta, bahkan ada yang mendapat puluhan juta untuk satu kali pembayaran,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang Kepala Biro lain menyebut, media miliknya hanya mendapatkan satu berita advertorial selama tahun ini.
Tanggapan Pj Bupati Mukomuko
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Mukomuko, Rizon, menyatakan dirinya tidak mengetahui detail persoalan ini. Ia menyarankan agar wartawan langsung mengonfirmasi ke OPD terkait.
“Saya kurang paham soal itu, coba tanya langsung ke OPD-nya,” ujar Rizon singkat.
Harapan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini mencuat di tengah anggaran publikasi media Kabupaten Mukomuko yang mencapai Rp1,4 miliar pada tahun 2024. Rito menegaskan, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publikasi media untuk mencegah praktik yang tidak adil.
“Semua pihak harus memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publikasi. Kami berharap, ini menjadi pelajaran untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan profesional di Mukomuko,” pungkas Rito. (Red/Bbg)