Polda Bengkulu OTT Perangkat Desa Pungut BLT UMKM di Benteng

Empat Tersangka Perangkat Desa Terjaring OTT POlda Bengkulu

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLTUMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jum’at (24/09/2021).

OTT terhadap perangkat desa tersebut karena dugaan pemotongan dana yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN T.A. 2021, Kejadian didepan BRI Unit Pondok Kelapa, Jalan Raya Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Identitas tersangka berjumlah 4 orang, AN (37) Kepala Dusun 1, Desa Air Napal, LH. (Ihwan bin (35) Kepala Dusun 2, Desa Air Napal, SM (40) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan LS (42) sebagai Sekretaris Desa Air Napal.” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Khoiril Akbar, SIK, saat konferensi pers, Minggu (26/09/2022).

Dijelaskan, pada tahun 2021, di desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Benteng terdapat 91 pelaku usaha yang mendapatkan BLT-UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp.2.400.000,-/pelaku usaha yang akan diberikan dua tahap, tahap pertama sebesar Rp.1.200.000.

Kemudian pada hari selasa 21 September 2021 sampai dengan jumat 24 September 2021, terdapat 63 pelaku usaha penerima UMKM desa Air Napal melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa, namun dalam pelaksanaannya pihak perangkat Desa AN selaku Kadun 1, IH selaku Kadun 2 dan SM selaku Kasi Pemerintahan dengan paksaan melakukan pemotongan.

“Pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp.300.000, sampai dengan Rp.350.000, kemudian uang diserahkan kepada LS selaku Sekretaris Desa.” ungkap

Lanjutnya, pada saat perangkat desa melakukan pemungutan potongan uang BLT-UMKM dari Mus Mudaya selaku pelaku Usaha di TKP, kemudian diamankan oleh penyidik dan didapatkan uang hasil pemungutan.

“Pungutan tersebut sebesar Rp.950.000, selanjutnya dilakukan pengembangan ke LS selaku Sekdes Air Napal ditemukan uang sebesar Rp.9.550.000, sehingga totalnya Rp10.500.000,” katanya.

Dalam perkara OTT tersebut ada beberapa saksi-saksi diantaranya Mus Mudaya selaku penerima BLT-UMKM, dan Reskan Arip selaku Kades Air Napal. Dan juga terdapat barang bukti lainnya.

“Barang bukti: Rekap data penerima BLT-UMKM Desa Air Napal dan Uang tunai sebesar Rp10.500.000, selanjutnya tahap proses penanganan terhadap empat orang dimaksud, menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat Melakukan pemberkasan.” terangnya [Polda]