Proyek Irigasi Rp25 Miliar di Mukomuko Disorot, Warga Desak BWS Sumatera VII Transparan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Proyek pembangunan jaringan irigasi di wilayah Desa Lubuk Sanai II dan Kecamatan Lubuk Pinang (BP-8/BM-8), Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dikendalikan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp25 miliar dari APBN tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan minim keterbukaan informasi publik.

Sejumlah warga bersama tim media yang melakukan pemantauan di lapangan menemukan beberapa indikasi kejanggalan pada pekerjaan konstruksi. Di antaranya terdapat bagian bangunan yang terlihat mengalami retakan pada struktur plesteran serta material yang mudah terkelupas.

Selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, masyarakat juga menilai pengawasan proyek terkesan lemah. Bahkan, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi kegiatan tidak terlihat, sehingga publik tidak mengetahui secara jelas detail pekerjaan, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana proyek.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Proyek ini menggunakan uang negara yang nilainya tidak sedikit. Jika di lapangan sudah terlihat keretakan dan tidak ada papan informasi proyek, tentu masyarakat berhak mempertanyakan transparansi dan kualitas pekerjaannya,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut warga, ketiadaan papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa menampilkan informasi kegiatan proyek di lokasi pekerjaan.

Masyarakat menilai pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Satuan Kerja (Satker) pelaksana memiliki tanggung jawab penuh memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jalin MoU dengan UNIVED, HIPMI Bengkulu Siap Kolaborasi Cetak Ribuan Pengusaha Muda

Jika ditemukan unsur kelalaian ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis bangunan, tetapi menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Kami berharap ada pengawasan serius agar proyek ini tidak merugikan negara maupun masyarakat,” tegas tokoh masyarakat tersebut.

Bayang-Bayang Kasus Lama

Sorotan terhadap proyek yang dikelola BWS Sumatera VII bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap kasus suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak rekanan.

Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Saat ini masyarakat Mukomuko mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek irigasi tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan kualitas fisik pekerjaan oleh lembaga berwenang serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya penyimpangan anggaran.

Warga berharap proyek irigasi yang dibangun dengan dana miliaran rupiah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian, khususnya dalam meningkatkan produktivitas petani di wilayah Mukomuko.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya mendukung pertanian justru menimbulkan persoalan baru. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tutupnya.

Reporter; Bambang.S

banner 2000x647

Jangan Lewatkan