Aceh Barat : WordPers Indonesia : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah melakukan teguran kepada PT. Pada Semesta Utama sebanyak dua kali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat,
Dimana Teguran tersebut tidak sesuai spesifikasi jenis perkerasan yang di syaratkan oleh dinas Pupr Aceh barat,
Surat teguran sebutkan dalam surat tersebut, berdasarkan evaluasi Kinerja PT. Pada Semesta Utama sebelumnya sudah diberikan teguran Ke – I, dengan nomor surat 640/09, tanggal 08 Januari 2024, perihal perbaikan jalan, namun sayangnya tidak sesuai yang harapkan oleh dinas Pupr Aceh barat.
Dinas Pupr Aceh Barat kembali melayangkan surat teguran yang kedua
dengan nomor surat : 640/867, dengan Hal teguran ke – II terkait perbaikan kerusakan ruas jalan yang digunakan dalam kerjasama penyelenggaraan jalan umum kabupaten untuk pengangkutan batubara.
Namun sebelumnya pihak perusahaan tersebut sudah menindaklanjuti teguran tersebut, namun tidak sesuai spesifikasi dari syarat yang di berikan dari dinas PUPR Aceh Barat.
Adapu poin- poin teguran yang tertulis di dalam surat tersebut yakni:
A. Perbaikan yang dilakukan pada beberapa titik tidak sesuai spesifikasi jenis perkerasan yang disyaratkan oleh dinas PUPR Aceh Barat, dimana perkerasan seharusnya dilakukan dengan menggunakan jenis perkerasan lentur AC-BC.
B. PT. Pada Semesta Utama belum menyampaikan rencana kerja dan Item pekerjaan, serta volume pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada Dinas PUPR Aceh Barat secara tertulis.
C. PT. Pada Semesta Utama belum menyampaikan Jobmix dan Spesifikasi penanganan pekerjaan yang akan dilakukan.
D. Dalam Pelaksanaan Kegiatan perbaikan atau peliharaan ruas jalan yang digunakan untuk dapat berkoordinasi dengan bidang jalan dan bidang penataan ruang dan bangunan PUPR Aceh Barat.
Dinas PUPR Aceh Barat berharap surat teguran ke II tersebut agar dapat dipedomani sebagai untuk memperbaikinya.