Perda Baru Mukomuko: Pajak Hiburan Diskotek dan Karaoke Naik 40%

Mukomuko, Word Pers Indonesia 14 Juni 2024 – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kini resmi memberlakukan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan tersebut ditetapkan sebesar 40 persen. Kebijakan ini mempertimbangkan bahwa jasa hiburan pada umumnya hanya dikonsumsi oleh segmen masyarakat tertentu. Dengan menetapkan tarif batas bawah, pemerintah daerah berupaya mencegah perlombaan tarif pajak rendah yang bertujuan meningkatkan omzet usaha.

Eva Tri Rosanti, S.H., Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi, SSTP, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak PBJT atas jasa hiburan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. “Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan praktik pemungutan di lapangan, serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu,” ujar Novtri saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (14/6).

Novtri menambahkan bahwa tempat hiburan karaoke di daerah ini akan dikenakan tiga jenis pajak: tarif PBJT sebesar 10 persen sesuai Pasal 28 Ayat 1, tarif PBJT khusus atas penjualan minuman beralkohol sebesar 40 persen, dan Pajak Reklame. “Untuk tempat karaoke dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, dan khusus tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol dikenakan tarif sebesar 40 persen dari keuntungan penjualan, serta juga dikenakan pajak reklame,” jelasnya.

Zulkifli, Tokoh Pemuda Mukomuko, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak hiburan. “Langkah pemerintah daerah dalam menggenjot PAD sudah sangat tepat. Kami mendukung penuh penegakan Perda ini,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan untuk meningkatkan kontribusi pajak dari sektor hiburan. “Minimnya sosialisasi terhadap objek pajak menjadi kendala rendahnya kontribusi dari sektor hiburan. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” tambahnya.

Dengan implementasi Perda ini, diharapkan Pemkab Mukomuko dapat meningkatkan PAD dan memperkuat dukungan terhadap masyarakat yang kurang mampu melalui optimalisasi pendapatan daerah.(Red/Bbg)