Rapat Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda Perumda Tirta Ratu Samban Jadi Perda

Paripurna DPRD Utara

Word Pers Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Rabu (6/4/2022) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi sebuah Peraturan daera (Perda).

Hal tersebut telah disampaikan para anggota DPRD Bengkulu Utara dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili,S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi di ruang sidang istimewa gedung dewan setempat.

“Sudah menjadi harapan kita semua, dengan telah disetujui Raperda Perumda Tirta Ratu Samban menjadi Perda, sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Sonti Bakara, dalam rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE,M.AP dalam sambutannya mengucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Bengkulu Utara berserta badan pembentukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar.

Sebab, kata Wakil Bupati, untuk menjadikan sebuah Raperda menjadi Perda bukanlah hal mudah. Tentu melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan karena perlu pembahasan serta pemikiran yang selektif.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi  masyarakat yang senantiasa  berkembang sesuai  dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan  roda  pemerintah, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi  serta pelayanan kepada  masyarakat  di  Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkas Arie Septia Adinata, SE,M.AP.

Meskipun hingga saat ini dinilai masih banyak menyisakan persoalan ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban. Seperti, soal Aset, piutang pajak, SK Perpanjang Ujang Zakaria, SH selaku pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM dari Bupati Bengkulu Utara yang diduga cacat hukum lantaran terhitung lebih dari 3 kali dilakukan perpanjangan, hingga soal Pjs Direktur PDAM yang telah mengangkat 7 orang karyawan yang selama ini menjadi sorotan para Anggota DPRD Bengkulu Utara sebelumnya.

Namun, sesuai apa yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua 1 Juhaili, persoalan tersebut tidak lagi menjadi sebuah hambatan para wakil rakyat Bengkulu Utara untuk menyetujui Raperda Perumda Tirta Ratu Samban menjadi Perda. Karena berdasarkan pernyataan dalam rekomendasi dari BPKP Perwakilan Bengkulu, sangat jelas, bahwa persoalan di PDAM Tirta Ratu Samban sudah clear semua dan tidak ada alasan pihak Lembaga DPRD setempat menunda Raperda Perumda menjadi sebuah Perda. (Djanggo/ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan