Rekom Tak Digubris, KASN RI Meradang dan Ancam Laporkan Bupati Gusnan Ke Presiden

Cik Yon : Bupati B.S bisa membuka peluang Pemakzulan jika Rekomendasi ke 2 KASN-RI tidak segera ditindak lanjuti dalam 7 hari ke depan !

Foto Kiri Ke Kanan, Ketua KASN RI Prof Agus Pramusinto, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi

Kota Manna, Word Pers Indonesia Permasalahan Sengketa ASN Nonjob Demosi Bengkulu Selatan ternyata mulai memanas dan semakin berbuntut panjang. Apalagi 4 Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yang sering menerima pengaduan dari Perwakilan ASN Nonjob Demosi ini masing-masing mulai menanggapi permasalahan ini dengan sangat serius khususnya kembaga KASN-RI.

Sejak tidak diindahkannya oleh Bupati B.S Rekomendasi pertama dari KASN-RI Nomor : B-1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022, KASN-RI sepertinya mulai geram karena Bupati B.S terkesan tidak serius dan memandang sebelah mata produk hukum dari mereka, sehingga KASN-RI kembali menerbitkan Rekomendasi kedua  Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 1 Juni 2022 yang pada prinsipnya menegaskan kepada Bupati B.S untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi pertama KASN-RI yaitu mengembalikan 25 ASN Nonjob Demosi pada jabatan semula atau setara dalam kurun waktu 14 hari ke depan terhitung tanggal diterbitkannya Rekomendasi kedua KASN-RI yaitu tanggal 1 Juni 2022.

Menanggapi permasalahan sengketa ASN Nonjob Demosi ini cik yon dari sekber media online kembali angkat bicara dimana beliau mengakui bahwa sudah mendapatkan dokumen softcopy  format pdf. Rekomendasi kedua KASN-RI tersebut,

Saya sudah mendapatkan softcopy rekomendasi kedua KASN-RI tersebut, dan saya tidak pernah menduga Rekomendasi Kedua KASN-RI bisa sangat-sangat keras seperti ini, seperti mengisyaratkan kalau KASN-RI merasa kewibawaannya sebagai Lembaga Tinggi Pemerintah yang Independen setingkat Kementerian ini seolah-olah sedang dilecehkan dan diusik oleh seorang Kepala Daerah, jika di amati secara seksama, batas waktu Bupati B.S menindaklanjuti Rekomendasi tersebut menyisakan 7 hari ke depan, karena pada hari ini selasa sudah tanggal 7 Juni 2022, jika tidak segera ditindak lanjuti dalam 7 hari ke depan, Bupati B.S bisa membuka peluang pemakzulan bagi dirinya sendiri  karena KASN-RI sudah mulai menyerempet-nyerempet Substansi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apalagi ada informasi bahwa KASN-RI sudah menurunkan Tim ke Bengkulu Selatan untuk melakukan pengawasan langsung sekaligus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memantau dan memastikan langsung produk hukum mereka sudah ditindak lanjuti atau tidak sama sekali, saran saya Bupati B.S beserta stakeholder terkait seperti Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM untuk bersinergi bertindak cepat dan tanggap serta legowo agar segera menindaklanjuti rekomendasi KASN-RI tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan, dengan mengembalikan 25 ASN Nonjob Demosi ke jabatan semula atau setara dalam 7 hari ke depan, karena tindakan ini lebih konkret ketimbang sama sekali tidak melakukan tindak lanjut apa-apa, apalagi kabarnya baru-baru ini sanksi secara beruntun ternyata telah diterima oleh Pemkab. B.S dari 2 Lembaga Tinggi Pemerintah yaitu pemblokiran urusan administrasi SAPK BKN-RI terhadap 66 Pejabat Administrasi yang dipromosikan pada mutasi 04 Februari 2022 yang lalu, dan pemblokiran izin rekomendasi lelang JPTP oleh KASN-RI, ini adalah dampak yang buruk bagi ASN dan Birokrasi Bengkulu Selatan dikarenakan perbuatan Bupati B.S yang membangkang kebjakan pemerintah pusat, jangan sampai 2 Lembaga Tinggi lainnya kemendagri dan kemenpan juga memberikan reaksi yang negatif sehingga berdampak merugikan bagi daerah, dan DPRD B.S dalam hal ini harus segera me-Warning Bupati B.S,” jelas cik yon secara gamblang.

Sehubungan dengan substansi Rekomendasi kedua KASN-RI ini, jika benar-benar diamati secara seksama, ternyata sejalan dengan pendapat cik yon dari sekber media online, karena memang benar terdapat beberapa poin penegasan yang sangat keras, mengikat dan me-Warning Bupati B.S pada Rekomendasi KASN-RI Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 1 Juni 2022. Adapun beberapa poin penegasan yang sangat keras sebagaimana dimaksud terdapat pada poin angka (2), (3), (4), (6), (7) dan (8) Rekomendasi KASN-RI Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 1 Juni 2022.

Jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat “benang merah” antara Poin angka (3) Rekomendasi kedua KASN-RI dan Pasal 78 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, Pasal 80 ayat (1) s.d. (4), Pasal 81 ayat (1) huruf a dan ayat (2) s.d. (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Bupati B.S segera menindaklanjut rekomendasi KASN-RI ini dengan cepat, maka dapat dipastikan “benang merah” ini dapat diputus.

Hingga berita ini terbitkan, pihak awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai tindak lanjut Pemkab. B.S dalam menyikapi permasalahan ini. (Ali_Online18)