Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Seluruh insan pers di Bengkulu Selatan menolak keras Perbup 05 tahun 2022 tentang kerjasama publikasi.
Hal itu disampaikan Yon Maryono salah satu koordinator perwakilan insan pers di Bengkulu Selatan se usai menggelar rapat bersama.
Dikatakan Yon Maryono, Perbup tersebut sangat mengkerdilkan insan pers di Bengkulu Selatan, selain itu, aturan yang di keluarkan Gusnan Mulyadi itu sangat menyakiti hati para wartawan di Bengkulu Selatan.
Sebagai koordinator perwakilan para awak media, dirinya meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk mencabut Perbup tersebut.
“Kami menuntut Perbup tersebut untuk di cabut atau di batalkan,” tegas Yon Maryono.
Dijelaskan Yon, apabila tuntutan tersebut tidak diakomodir maka dirinya bersama perwakilan para awak media di Bengkulu Selatan akan melakukan demo.
“Dan apabila Gusnan Mulyadi tidak mengabulkan tuntutan kami dari para wartawan, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Yon.(Ali/Rls)
Perbup tersebut terlampir sebagai berikut ini: Perbup 05 Tahun 2022 Kerjasama Pedoman Kerjasama Publikasi Pemkab BS dengan Media Massa