Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama jajaran Dinas PUPR mendampingi tim Direktorat Sanitasi, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dalam monitoring proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di Kabupaten Mukomuko, Rabu (29/10/2025). Fasilitas ini dirancang untuk melayani kebutuhan sanitasi lima kecamatan sekaligus.
Bupati Mukomuko Choirul Huda menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap penyediaan sanitasi yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan IPLT ini selesai tepat waktu, berfungsi optimal, dan dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Ini soal kesehatan publik, lingkungan, dan masa depan generasi kita,” ujar Bupati Huda.
Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan usulan penting untuk penguatan operasional sanitasi di Mukomuko.
“Kami berharap tahun depan pemerintah pusat dapat mengabulkan pengajuan satu unit truk tinja untuk mendukung pengelolaan IPLT. Pelayanan harus berjalan maksimal,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa pembangunan IPLT merupakan solusi konkret mengatasi risiko pencemaran akibat pembuangan limbah tinja sembarangan.
“IPLT didesain untuk menerima, mengolah, dan membuang lumpur tinja secara aman. Proses pengolahan dilakukan secara fisik dan biologis untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” jelas Apriansyah.
Ia merinci dua tujuan utama pembangunan fasilitas sanitasi tersebut, yang pertama yakni Melindungi lingkungan, terutama mencegah pembuangan limbah ke sungai dan tanah yang berpotensi merusak sumber air bersih serta Melindungi kesehatan masyarakat, dengan menghilangkan kandungan berbahaya pada limbah manusia.
“Kami tentu berharap pekerjaan ini berjalan sesuai spesifikasi serta dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Mukomuko,” tambahnya.
Pembangunan IPLT ini diharapkan menjadi tonggak penting peningkatan kualitas hidup warga, sekaligus mendukung program sanitasi nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Reporter: Bambang.S
Editor: ANasril




























