SE Sekda Mukomuko Terkait Kendis Terkesan Diskriminatif, Pakar Hukum: Harus Ditindaklanjuti

Ilustrasi Kendaraan Dinas
Ilustrasi Kendaraan Dinas

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dalam rangka terwujudnya tertib dalam pengelolaan aset kendaraan dinas, Sekretaris Daerah (SekdA) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan surat Edaran Nomor 030/684/E.1/III/2022, tanggal 21 Maret 2022 Perihal Penertiban Kendaraan Dinas.

Akan tetapi dalam surat yang hanya ditujukan kepada Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko dan Camat Se Kabupaten Mukomuko tersebut dalam point point isi surat lebih ditekankan pada aset kendaraan dinas yang dihibahkan ke Lembaga Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Mukomuko.

Melihat pesoalan diatas, Surat sekretaris daerah yang cenderung diskriminatif ini mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Kabupaten Mukomuko Ahmad Sayuti, SH kepada awak media menyebutkan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Mukomuko ingin menertibkan kendaraan dinas, jangan ada kesan diskriminatif.

“Kita mendesak Pemkab Mukomuko untuk menertibkan juga kendaraan kendaraan dinas pada instansi vertikal di Kabupaten Mukomuko secara keseluruhan tanpa pandang bulu,” terangnya.

Tak ketinggalan juga, Ia juga bekomentar terhadap aset kendaraan dinas yang hilang beberapa tahun yang lalu. Hal itu juga harus menjadi konsen pemkab Mukomuko, jangan hanya yang dikelola BUMDes.

“Jelas ini terkesan ada tendensi tertentu. Kita minta kepada Sekda Mukomuko untuk merilis secara terbuka berapa total kendaraan dinas yang dihibahkan ke instansi vertikal dan lembaga lembaga terkait, biar semua jelas transparan,” pintanya.

Lanjut Sayuti, menyebutkan masa yang dikelola BUMDes saja yang mau ditertibkan.

“Pertanyaannya, apakah yang dihibahkan dan aset yang hilang itu juga sudah tertib dan apakah banyak kendaraan dinas yang diganti dengan plat hitam juga sudah ditertibkan,” Demikian sayuti dengan nada datar.

Ia juga menyampaikan pesan, Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan bersurat ke KPK RI.

BACA JUGA:  Terjadi Lagi Bentrok, PT DDP Tak Hiraukan Upaya Penyelesaian Konflik HGU dari Pemerintah Pusat

Senada disampaikan LSM KRM Mukomuko Muhammad Isbowo Apandi,S.Pd, ia juga meminta hal yang sama.

“Semua harapan kami harus ditertibkan dan atur ulang peruntukannya dan jangan-jangan kami menduga ada aroma gratifikasi terhadap penetapan kendaraan aset daerah kepada instansi vertikal tersebut!,” tegasnya.

Disisi Lain, Dengan adanya SE yang dikeluarkan Sekda Mukomuko Tersebut, Pihak PUPR telah membenarkan dan akan melakukan penertiban Kendaraan Dinas yang digunakan Pemdes.

“Kami akan segera akan segera melakukan penertiban kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan ke Desa melalui lembaga BUMDes. Penertiban berdasarkan prosedur pinjam pakai ke Lembaga BUMDes,” ujarnya dilansir dari Bengkuluupdate. (BBg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan