Senator Destita Perjuangkan Gaji Perangkat Desa Setara Golongan II A

Jakarta – Dalam rapat Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senator Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu, menyuarakan aspirasi penting terkait kesejahteraan perangkat desa. Ia memperjuangkan agar gaji perangkat desa di Bengkulu disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Destita, yang dikenal sebagai tokoh perempuan daerah Kembang Mumpo Seluma, menegaskan bahwa perangkat desa memegang peranan vital dalam mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat. Meski demikian, kesejahteraan mereka masih jauh dari layak dibandingkan dengan tanggung jawab yang mereka emban.

“Kita harus memberikan perhatian lebih kepada perangkat desa. Mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Sudah saatnya mereka mendapatkan hak yang setara dengan PNS golongan II A,” tegas Destita dalam rapat yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Rabu (15/01/2025).

Senator Destita juga menyampaikan bahwa penyetaraan gaji perangkat desa selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan II A, sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

Rapat ini mendapatkan dukungan dari pimpinan BULD dan anggota DPD RI lainnya. Langkah Senator Destita dipandang sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa yang berperan sebagai tulang punggung pembangunan di tingkat desa.

“Melalui rapat ini, saya berharap pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan ini, sehingga perangkat desa di Bengkulu khususnya, dan Indonesia pada umumnya, dapat hidup lebih layak dan seimbang dengan tanggung jawab mereka,” pungkas Destita.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan