Word Pers Indonesia – Pada hari Rabu, (5/4/2023), SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) telah menyampaikan permohonan kepada Pimpinan KPK dengan Surat Nomor: 01/TPK/04.2023, Klasifikasi: PENGADUAN MASYARAKAT, Lampiran: 1 (Satu) Dokumen Flasdisk Perihal: Permohonan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp. 349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI);
Transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (Penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang peristiwanya, khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang melakukan tindak pidana Korupsi (Suap-Gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Siaga 98 berharap, KPK akan segara berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk kejelasan kasus dugaan pencucian uang.
“Kami berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut dan segera memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu,” kata Hasanuddin.
Bahwa Dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster; Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan Pihak Lain Rp 53.821.874.839.410 dan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum Diperoleh Data Keterlibatan Pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306, Total: Rp. 349.874.187.504.061,-
Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun POLRI dan KEJAGUNG RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI. (Red)