Bengkulu, Word Pers Indonesia— Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang perdata perlawanan eksekusi terhadap lahan PAUD Al-Amin yang digelar pada Rabu (29/10/2025) menjadi panggung bagi terbongkarnya dugaan eksekusi tanpa dasar hukum dan pelanggaran prosedural yang mencoreng wajah penegakan hukum di Bengkulu.
Kuasa Hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, SH, menyebut bahwa sidang kali ini menandai tahap akhir dari perjuangan panjang mereka dalam membuktikan bahwa eksekusi lahan PAUD tersebut cacat hukum.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, kami akhirnya tiba di tahap akhir pembuktian. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa eksekusi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Dini usai sidang.
Menurutnya, sejumlah fakta di persidangan mengungkap kejanggalan besar. Tak ada keterlibatan resmi KPKNL, Bank Bengkulu, maupun BPN dalam proses eksekusi.
“Tidak pernah ada sita jaminan, tidak ada pengukuran dari BPN, dan tidak ada penetapan pengadilan terhadap objek perkara. Semua itu absen dalam proses hukum yang seharusnya menjadi dasar eksekusi,” tegasnya.
Lebih mencengangkan lagi, pihak terlawan tidak mengajukan satu pun saksi pembela, memperkuat posisi hukum pihak pelawan.
Kuasa hukum lainnya, Rustam Efendi, SH, menilai eksekusi lahan PAUD Al-Amin dilakukan secara serampangan dan di luar prosedur.
“Eksekusi dilakukan sebelum panitera pengadilan tiba di lokasi. Gedung PAUD sudah dirusak, perlengkapan belajar dibuang, dan anak-anak dipulangkan paksa. Ini pelanggaran serius,” tegas Rustam.
Rustam juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Henry, yang sempat dituduh sebagai pelaku pembakaran gedung PAUD.
“Henry bukan pelaku, dia justru korban. Tapi seolah dijadikan kambing hitam untuk menutupi fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses eksekusi itu.
“Laporan kami sudah masuk ke Propam Mabes Polri dan kini diteruskan ke Propam Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Kami harap proses penegakan hukumnya transparan dan adil,” ujarnya.
Tak hanya itu, Rustam mengonfirmasi bahwa Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung juga telah menyurati Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah di balik eksekusi tersebut.
“Kita ingin semua pihak bersih. Jangan ada oknum yang bermain di atas penderitaan masyarakat dan anak-anak,” ujarnya lantang.
Kuasa hukum lainnya, Arif Hidayatullah Hakim, SH, menambahkan bahwa tindakan aparat dalam menangkap warga dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik kepolisian.
“Menangkap warga tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran etik. Itu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Arif.
Sementara itu, Rizki Dini Hasanah menegaskan bahwa hingga kini pelaku sebenarnya dalam insiden pembakaran gedung PAUD Al-Amin belum juga terungkap.
“Tidak boleh ada orang dikorbankan tanpa bukti. Siapa pembakarnya sampai saat ini tidak jelas,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan dan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat kecil, khususnya anak-anak yang kehilangan tempat belajar akibat eksekusi itu.
“Ini bukan sekadar perkara tanah, tapi soal hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka kehilangan tempat belajar akibat eksekusi yang tidak prosedural,” pungkas Rustam.
Editor Redaksi
























